Akui Kurang Pengawasan Saat Pagar Laut Masif Dibangun 2024, Menteri KKP Mengira untuk Penangkaran Kerang
Trenggono mengatahui pembangunan pagar laut mulai masif pada tahun 2024
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui dia kurang mengawasi hingga muncul pagar laut di kawasan Tangerang. Kini, pihaknya sudah turun untuk segera membongkar pagar laut itu.
"Ya bisa jadi ya, bisa jadi pengawasan kurang, tapi kan kita sudah turun," kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Trenggono mengungkap, pembangunan pagar laut mulai masif pada tahun 2024. Dia mengira, tujuannya dibangun pagar laut yang terbuat dari bambu itu untuk penangkaran kerang.
"Karena dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang. Jadi kita berpikirnya ke arah sana," ucapnya.
Ternyata, setelah diselidiki pagar laut tersebut dibangun masif dan terstruktur. Tujuannya, menahan abrasi air laut yang akhirnya membentuk daratan.
"Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi. Kalau menahan abrasi nanti lama-lama jadi dangkal. Kalau dia jadi dangkal Kemudian akan menjadi daratan," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan, SHGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa
sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
"kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga
SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.
Politisi Golkar ini pun membenarkan informasi yang disampaikan di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.
"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
Nusron tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujarnya.