Menko Zulkifli Ogah Tarik Beras yang Tak Sesuai Mutu, Pilih Pedagang Turunkan Harga
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, meminta para pedagang agar menurunkan harga beras premium yang tidak sesuai dengan kualitasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta para pedagang untuk menyesuaikan harga beras premium yang tidak sesuai dengan mutu yang sebenarnya. Menurutnya, lebih baik menurunkan harga jual daripada menarik produk beras yang tidak memenuhi standar dari pasaran.
Ia menekankan bahwa pedagang harus menyesuaikan harga dengan kualitas beras yang mereka tawarkan, alih-alih menarik produk tersebut dari peredaran. Hal ini dikarenakan terdapat merek-merek beras yang memiliki label premium, tetapi kualitas isinya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Enggak, enggak ditarik. Turunkan harga sesuai isinya, jangan berbohong," ujar Menko Zulkifli saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada hari Jumat (25/7).
Ia menegaskan pentingnya kejujuran pedagang dalam menjual beras. Apabila kualitas beras yang dijual adalah medium, maka ia melarang penjualan beras tersebut dengan harga premium. Hal ini dikarenakan perbedaan harga antara beras medium dan premium cukup signifikan.
Harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg), sedangkan HET untuk beras premium mencapai Rp 14.900 per kg.
"Jadi kalau yang berasnya itu A, ya A. Jangan isinya A, jualnya A, dengan kriteria ini. Padahal itu berasnya beras biasa aja gitu," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini berharap agar pedagang lebih bertanggung jawab dalam menentukan harga jual beras agar tidak merugikan konsumen.
Rencana Pemerintah Hapus Beras Premium dan Medium
Polemik mengenai beras oplosan saat ini menjadi perhatian serius dari pemerintah dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk menghapus klasifikasi beras menjadi premium dan medium di masa mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa langkah penghapusan kelas beras ini diambil setelah terjadinya praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan label kemasan.
"Nah melihat pengalaman itu maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, tidak lagi medium dan premium. Ya beras ada beras, ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7).
Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan di kalangan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap kualitas beras yang dijual di pasaran. Dengan adanya satu jenis beras yang jelas, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memilih beras yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Hanya Ada 2 Jenis Beras
Dia mengungkapkan bahwa ke depannya hanya akan ada satu standar beras, tanpa memedulikan perbedaan antara standar medium dan premium yang ada saat ini. Di samping itu, akan ada jenis beras khusus yang akan memiliki ketentuan yang sangat ketat. Dengan demikian, hanya akan tersedia dua jenis beras untuk dijual di pasaran.
Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa kualitas beras premium dan medium sebenarnya tidak berbeda. Perbedaannya hanya terletak pada satuan standar tertentu, termasuk tingkat patahan beras yang terdapat dalam kemasan, baik untuk yang medium maupun yang premium.
"Melihat perkembangan temuan-temuan tadi dari Jampidsus, Bareskrim, Pak Mentan, Satgas, itu beras itu ya beras. Cuma kadang-kadang beli beras bisa saja dikasih kantongnya bermacam-macam bisa pesan merek ini, bisa pesan merek ini, tapi berasnya sama saja," ucapnya.
Tindak Tegas Pedagang Beras Oplosan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pedagang beras yang berbuat curang dan menjual produk tidak sesuai dengan ketentuan akan menghadapi konsekuensi hukum. Hal ini disampaikan setelah ditemukannya beras yang tidak memenuhi standar kualitas tetapi diklaim sebagai beras premium.
Menurut Zulkifli, pedagang yang melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Ia juga mengingatkan bahwa sudah terdapat lima merek dari tiga perusahaan yang telah ditetapkan melanggar ketentuan mutu beras premium yang mereka jual.
"Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas," ungkap dia.