Lelang Aset Pemprov Banten: Optimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah Secara Daring
Pemerintah Provinsi Banten melalui BPKAD akan melaksanakan Lelang Aset Pemprov Banten secara daring, bertujuan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah secara efektif dan transparan, sekaligus mendukung tata kelola yang akuntabel.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara daring. Lelang ini akan dilakukan melalui aplikasi lelang resmi pemerintah, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten untuk mengoptimalkan pemanfaatan serta pengelolaan aset daerah secara modern dan efisien.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani, menyatakan bahwa pelaksanaan lelang daring ini diharapkan mampu mendukung tata kelola Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengumuman lelang ini disampaikan di Serang pada Minggu, 28 Juni 2026, menandai dimulainya proses penting bagi pengelolaan aset pemerintah.
Proses lelang aset Pemprov Banten ini mengacu pada Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan BMD Nomor 190 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026. Selain itu, juga berlandaskan Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1024/1/KNL.0601/2026 tanggal 22 Juni 2026. Masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui platform resmi yang telah disediakan.
Detail Objek Lelang dan Prosedur Penawaran
Lelang aset Pemprov Banten kali ini menawarkan dua paket objek yang berbeda. Paket pertama berupa inventaris peralatan dan mesin kantor milik BPKAD Provinsi Banten, yang dijual dalam kondisi apa adanya. Barang-barang ini meliputi komputer, laptop, printer, server, AC, kursi, meja, televisi, hingga UPS, dengan harga limit sebesar Rp14.562.700 dan uang jaminan Rp7.281.350.
Sementara itu, paket kedua yang akan dilelang adalah material sisa hasil bongkaran pagar besi. Paket ini memiliki harga limit sebesar Rp637.000 dan uang jaminan yang sama, yaitu Rp637.000. Kedua paket ini memberikan kesempatan bagi masyarakat atau badan usaha untuk memperoleh aset daerah dengan proses yang transparan.
Kepala UPTD Pemanfaatan BMD Banten, Rahmat Pujatmiko, menjelaskan bahwa seluruh penawaran akan dilaksanakan secara daring (open bidding) pada Rabu, 1 Juli 2026. Penawaran dapat diajukan sejak objek ditayangkan hingga batas akhir pukul 11.20 WIB sesuai waktu server. Masyarakat diimbau untuk mempelajari persyaratan dan melakukan pengecekan fisik barang sebelum mengajukan penawaran.
Mekanisme Lelang dan Ketentuan Pembayaran
Seluruh proses lelang aset Pemprov Banten ini dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang daring yang bekerja sama dengan KPKNL Serang. Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan lelang. Sistem ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari masyarakat di berbagai wilayah.
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan segera setelah penawaran ditutup pada 1 Juli 2026. Pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melunasi harga lelang. Pelunasan tersebut harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Ketentuan ini memastikan kelancaran administrasi dan serah terima aset.
Rahmat Pujatmiko juga menekankan pentingnya bagi peserta untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur akan memastikan proses lelang berjalan lancar dan sesuai regulasi. Ini juga mendukung tujuan optimalisasi pengelolaan aset daerah yang dicanangkan Pemprov Banten.
Akses Informasi dan Transparansi Lelang
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang aset Pemprov Banten ini, informasi lengkap dapat diakses dengan mudah. Tautan resmi mengenai objek lelang tersebut tersedia langsung melalui situs lelang.go.id pada halaman KPKNL Serang. Platform ini menyediakan detail yang diperlukan untuk setiap calon peserta.
Selain akses daring, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat mendatangi panitia lelang secara langsung. Panitia lelang berada di kantor BPKAD Provinsi Banten, beralamat di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Masyarakat juga dapat menghubungi kontak resmi panitia lelang atau KPKNL Serang untuk pertanyaan lebih lanjut. Transparansi informasi ini merupakan kunci untuk memastikan bahwa proses lelang dapat diikuti oleh semua pihak yang berkepentingan. Ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber: AntaraNews