KPPU Soroti Risiko Transhipment China dan Ancaman PHK Akibat Tarif Impor AS
Tarif impor memperlemah daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando, mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi praktik transhipment barang asal China yang menggunakan label Indonesia untuk menembus pasar Amerika Serikat. Praktik ini diduga sebagai dampak dari kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap produk asal China.
Menurut Aru, praktik transhipment ini dapat merugikan industri nasional serta mencoreng reputasi Indonesia di mata perdagangan global. Ia meminta pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan KPPU dalam menyusun kebijakan ekonomi, bisnis, dan perdagangan.
“Pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan KPPU untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif global, termasuk potensi kecurangan seperti transhipment,” ujar Aru dalam konferensi pers KPPU terkait dampak tarif impor AS, Senin (5/5).
Aru menambahkan, keterlibatan KPPU dalam rapat-rapat koordinasi atau bahkan rapat kabinet sangat penting agar kebijakan pemerintah dapat disusun dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha dan perlindungan industri dalam negeri.
“Dampak dari kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap Indonesia bisa sangat besar. KPPU siap memberikan masukan strategis untuk meminimalkan risiko,” tambahnya.
Ancaman Badai PHK Massal
Lebih lanjut, KPPU juga menilai kebijakan tarif impor AS terhadap produk Indonesia berpotensi menimbulkan gangguan serius dalam persaingan usaha dan bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam negeri.
Aru menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang bergantung pada ekspor ke pasar AS kemungkinan akan mengalami penurunan permintaan, yang berdampak pada penurunan produksi. Jika pasar domestik tidak mampu menyerap kelebihan produksi, biaya penyimpanan akan meningkat dan menimbulkan kerugian bisnis.
“Situasi ini bisa berujung pada PHK massal, pengurangan pekerja, hingga penutupan pabrik,” jelasnya.
Selain itu, Aru mengungkapkan bahwa tarif impor juga memperlemah daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Ia mencontohkan produk minyak sawit Indonesia yang dikenai tarif 32 persen oleh AS, lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya dikenai tarif 24 persen.
“Dengan tarif lebih tinggi, harga produk Indonesia menjadi kurang kompetitif. Ini juga berlaku untuk sektor lain seperti tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi,” kata Aru.
Untuk mengatasi persoalan ini, KPPU mendorong pemerintah melakukan diversifikasi pasar ekspor ke wilayah alternatif seperti Uni Eropa, Tiongkok, Timur Tengah, dan Afrika. Namun, Aru mengakui bahwa diversifikasi pasar membutuhkan waktu, strategi, dan kesiapan infrastruktur perdagangan yang memadai.