Gedung Putih Rilis Isi Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS, Ini Poin-Poin Pentingnya
Presiden AS Donald Trump akhirnya menetapkan tarif ekspor 19 persen bagi Indonesia dalam perjanjian perdagangan.
Gedung Putih kemarin merilis pernyataan bersama perjanjian perdagangan antara Amerika-Serikat dengan Indonesia.
Dilansir whitehouse.gov, perjanjian ini dikatakan akan memperkuat hubungan ekonomi bilateral, yang akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir dari kedua negara.
Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini akan dibangun berdasarkan hubungan ekonomi yang telah lama terjalin, termasuk Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) antara AS dan Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Ketentuan utama dari perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia itu meliputi:
- Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk seluruh produk industri serta produk makanan dan pertanian asal AS yang diekspor ke Indonesia.
- Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik menjadi 19 persen, sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 tertanggal 2 April 2025, terhadap barang asal Indonesia, dan dapat pula mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri AS untuk diberikan penurunan tarif tambahan.
- Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang (rules of origin) yang mendukung agar manfaat perjanjian ini terutama mengalir kepada kedua negara.
- Kedua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di sektor-sektor prioritas, termasuk:
- pembebasan perusahaan dan produk asal AS dari persyaratan kandungan lokal;
- penerimaan kendaraan yang dibangun berdasarkan standar keselamatan dan emisi federal AS;
- pengakuan sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi;
- penghapusan persyaratan pelabelan tertentu;
- pembebasan ekspor AS (termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya) dari persyaratan tertentu;
- penyelesaian berbagai isu hak kekayaan intelektual lama sebagaimana diidentifikasi dalam Special 301 Report dari USTR;
serta penyelesaian kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment).
- Indonesia juga akan menghapus hambatan terhadap ekspor AS, termasuk penghapusan pembatasan impor atau persyaratan lisensi untuk barang rekondisi dan suku cadangnya dari AS; penghapusan keharusan inspeksi atau verifikasi sebelum pengiriman; dan adopsi serta implementasi praktik regulasi yang baik.
- AS dan Indonesia berkomitmen untuk menangani serta mencegah hambatan terhadap produk makanan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk:
- membebaskan semua produk makanan dan pertanian AS dari semua rezim lisensi impor, termasuk persyaratan commodity balance;
- menjamin transparansi dan keadilan dalam hal indikasi geografis;
- memberikan status tetap sebagai Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk seluruh produk tanaman AS yang relevan;
- dan mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk pencantuman semua fasilitas daging, unggas, dan produk susu AS serta penerimaan sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas regulasi AS.
- Indonesia berkomitmen menghapus hambatan terhadap perdagangan digital, jasa, dan investasi, dengan menjamin kepastian mengenai kemampuan transfer data pribadi keluar wilayah Indonesia ke AS.
Indonesia juga akan:
- menghapus pos tarif HTS terhadap “produk tak berwujud” serta menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor;
- mendukung moratorium permanen terhadap bea masuk atas transmisi elektronik di WTO tanpa syarat;
- dan mengambil tindakan nyata dalam mengimplementasikan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk mengajukan Komitmen Spesifik yang direvisi untuk sertifikasi di WTO.
- Indonesia berkomitmen untuk bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan nyata untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja serta dampaknya.
- Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional. Antara lain, Indonesia akan:
- mengadopsi dan menerapkan larangan terhadap impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau kerja paksa kompulsif;
- mengubah undang-undang ketenagakerjaan untuk menjamin hak pekerja dalam kebebasan berserikat dan perundingan bersama;
serta memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
- Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan mempertahankan tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi serta menegakkan undang-undang lingkungan secara efektif, termasuk:
- meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan memerangi perdagangan produk kehutanan ilegal;
- mendorong ekonomi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya;
- menerima dan sepenuhnya melaksanakan WTO Agreement on Fisheries Subsidies;
- serta memerangi penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing) serta perdagangan satwa liar ilegal.
- Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat atas komoditas industri, termasuk mineral kritis.
- Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama keamanan ekonomi dan nasional untuk meningkatkan ketahanan rantai pasokan dan inovasi, termasuk melalui tindakan pelengkap untuk menangani praktik perdagangan tidak adil dari negara lain, serta kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan penanggulangan penghindaran bea masuk.
- Selain itu, Amerika Serikat dan Indonesia mencatat kesepakatan komersial yang akan datang antara perusahaan-perusahaan AS dan Indonesia, termasuk:
- Pengadaan pesawat dengan nilai saat ini sebesar 3,2 miliar USD.
- Pembelian produk pertanian seperti kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan total nilai sekitar 4,5 miliar USD.
- Pembelian produk energi, termasuk gas cair (LPG), minyak mentah, dan bensin, dengan nilai sekitar 15 miliar USD.
Dalam beberapa pekan mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Agreement on Reciprocal Trade, mempersiapkan perjanjian untuk ditandatangani, serta melaksanakan formalitas domestik sebelum perjanjian ini diberlakukan.