KemenPU Perkuat Dukungan Infrastruktur PSEL untuk Efisiensi Pengolahan Sampah Nasional
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menegaskan komitmen KemenPU dalam memfasilitasi infrastruktur pendukung Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) guna meningkatkan keandalan dan efisiensi pengolahan sampah di Indonesia.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah. Fasilitasi ini bertujuan untuk mendukung keandalan teknik Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Diana di Jakarta pada Jumat (09/01).
Dukungan infrastruktur ini mencakup skala komunal seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan/atau skala kawasan seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Tujuannya adalah mengurangi kuantitas sampah serta menyeragamkan kualitas sampah yang akan diolah di PSEL. Langkah strategis ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja PSEL secara nasional.
Melalui fasilitasi itu, KemenPU berharap keandalan teknik PSEL dapat tercapai lebih baik, memungkinkan PSEL beroperasi sesuai kapasitas yang diharapkan. Hal ini juga akan secara signifikan mengurangi volume residu yang harus diuruk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Peran KemenPU dalam Percepatan Proyek PSEL Nasional
KemenPU memiliki peran krusial dalam percepatan pembangunan PSEL, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. KemenPU memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk pengelolaan sampah dan pengembang PSEL sesuai kewenangannya.
Dalam subsektor persampahan, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya bertugas menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum. Tugas ini mencakup infrastruktur subsistem pewadahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir sampah.
KemenPU berperan sebagai pembina keteknikan subsektor persampahan di tingkat nasional. Jika ada rencana fasilitasi infrastruktur pendukung lainnya, baik terkait persampahan maupun infrastruktur lain, akan dilakukan penelaahan berdasarkan tugas, pokok, dan fungsi KemenPU. Koordinasi erat dilakukan dengan kementerian/lembaga lain serta pemerintah daerah untuk mendukung kinerja teknik PSEL.
Manfaat Optimalisasi Infrastruktur Pendukung PSEL
Optimalisasi infrastruktur pendukung PSEL yang difasilitasi KemenPU membawa berbagai manfaat signifikan. PSEL diharapkan dapat beroperasi secara optimal sesuai kapasitas yang direncanakan. Ini akan memastikan proses pengolahan sampah menjadi energi listrik berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, fasilitasi ini mampu secara signifikan mengurangi volume atau massa residu sampah yang masih harus diuruk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengurangan residu ini berdampak positif pada lingkungan dan memperpanjang usia TPA.
Manfaat lainnya termasuk pengurangan biaya pengolahan sampah di PSEL serta meminimalkan waktu henti (downtime/idle time) operasional PSEL. Dengan demikian, PSEL dapat mengolah sampah secara berkelanjutan tanpa banyak gangguan, meningkatkan produktivitas energi terbarukan.
Target Pembangunan PSEL di 34 Titik Nasional
Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius dalam pengembangan PSEL di seluruh negeri. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menginformasikan bahwa pemerintah akan segera memulai pembangunan proyek "Waste to Energy" atau PSEL di 34 titik lokasi. Proyek ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mengatasi masalah sampah.
Proyek PSEL ini merupakan bagian integral dari program hilirisasi nasional yang dicanangkan pemerintah. Peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk proyek-proyek PSEL ini direncanakan akan berlangsung antara bulan Januari hingga Maret mendatang. Ini menandai langkah konkret menuju energi terbarukan dari sampah.
Pengembangan PSEL di berbagai daerah diharapkan tidak hanya menyelesaikan isu persampahan, tetapi juga menciptakan sumber energi baru yang bersih. Inisiatif ini juga berpotensi membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews