Kemenkop dan KemenUMKM Raih Predikat Informatif di Anugerah KIP 2025: Bukti Transparansi Pemerintah
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenUMKM) sukses meraih predikat "Informatif" dalam Anugerah KIP 2025, menegaskan komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru-baru ini menorehkan prestasi gemilang. Kedua lembaga ini berhasil meraih predikat "Informatif" dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025. Penghargaan bergengsi tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta pada Senin, 16 Desember.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Kemenkop dan KemenUMKM menunjukkan keseriusan mereka dalam memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance yang diusung oleh negara.
Predikat "Informatif" merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh KIP. Penilaian didasarkan pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang mengukur sejauh mana badan publik memenuhi hak masyarakat atas informasi. Keberhasilan ini diharapkan dapat mendorong lembaga lain untuk meningkatkan transparansi mereka.
Prestasi Gemilang Kementerian UMKM sebagai Badan Publik Baru
Kementerian UMKM, sebagai institusi yang relatif baru, berhasil mencetak sejarah. Lembaga ini baru terbentuk pada 21 Oktober 2024, namun langsung meraih predikat "Informatif" dalam Anugerah KIP 2025. Selain itu, Kementerian UMKM juga menerima Penghargaan Khusus sebagai Badan Publik Baru, sebuah pengakuan atas kinerja cepat dan efektifnya.
Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini. "Prestasi ini menunjukkan komitmen Kementerian UMKM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kementerian juga berupaya memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Komitmen Kementerian UMKM dalam keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada penghargaan. Mereka juga aktif mengembangkan sistem informasi yang tepat sasaran. Berbagai kanal layanan publik telah disediakan, termasuk situs resmi umkm.go.id, akun media sosial, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Call Center 106, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan. Upaya ini memastikan informasi mudah dijangkau publik.
Kemenkop Pertahankan Predikat Informatif dengan Nilai Tinggi
Tidak hanya Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi juga menunjukkan konsistensi dalam keterbukaan informasi. Kemenkop berhasil mempertahankan predikat "Informatif" dengan perolehan nilai yang sangat tinggi, yaitu 98,01. Pencapaian ini menegaskan dedikasi Kemenkop terhadap transparansi publik.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menyoroti perubahan nomenklatur kementerian. "Setelah berubah nomenklatur dari Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi, kami berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dan masuk 10 besar," kata Zabadi. Ini menunjukkan adaptasi dan kinerja yang tetap optimal di tengah perubahan.
Zabadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi utama untuk membangun transparansi. Hal ini juga merupakan pemenuhan hak masyarakat atas layanan informasi yang akurat. Kemenkop berkomitmen untuk menyediakan kemudahan akses terhadap informasi terkait program-program strategis kementerian.
"Uji publik menjadi ruang strategis untuk memperlihatkan keseriusan Kemenkop dalam memastikan informasi dapat diakses oleh seluruh warga negara," tambah Zabadi. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan kementerian.
Kriteria dan Penilaian Anugerah KIP 2025
Predikat "Informatif" merupakan penghargaan tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Penilaian ini menjadi tolok ukur penting bagi badan publik di Indonesia. Kategori ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah sangat baik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
Penilaian dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan beberapa klasifikasi nilai. Klasifikasi tersebut meliputi Informatif (90–100), Menuju Informatif (80–89,9), Cukup Informatif (60–79,9), Kurang Informatif (40–59,9), dan Tidak Informatif (
Pada tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap 387 badan publik. Penilaian ini mencakup tujuh kategori berbeda, menggunakan basis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Dari total badan publik yang dinilai, sebanyak 197 di antaranya berhasil meraih predikat "Informatif".
Sumber: AntaraNews