Kemenhub Terapkan SIM PKB Fullcycle Nasional Mulai 2026, Dukung Zero ODOL
Mulai 2 Januari 2026, Kementerian Perhubungan memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional untuk mewujudkan zero ODOL. Apa dampaknya bagi keselamatan dan pelayanan transportas
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026, menandai langkah maju pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan uji berkala kendaraan bermotor. Penerapan SIM PKB Fullcycle ini merupakan inisiatif krusial untuk mendukung tercapainya target zero over dimension over loading (ODOL) di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemberlakuan SIM PKB Fullcycle bertujuan utama untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Evaluasi sebelumnya menunjukkan masih banyak masalah dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan, sehingga sistem terintegrasi ini diharapkan menjadi solusi.
Selain itu, implementasi sistem ini juga memenuhi Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027 yang menekankan integrasi data dari seluruh pemangku kepentingan sebagai basis data yang kuat. Integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat. Hal ini juga akan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pentingnya Integrasi Data dalam SIM PKB Fullcycle
Penerapan SIM PKB Fullcycle menjadi sangat penting mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang uji berkala kendaraan bermotor. Pelanggaran tersebut meliputi pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala hingga masalah keamanan akses data dan hasil uji yang tidak realtime. Kondisi ini menuntut adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle agar data pengujian kendaraan bermotor dapat terintegrasi secara nasional.
Aan Suhanan menegaskan bahwa seluruh Dinas Perhubungan diimbau untuk segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba pelaksanaan SIM PKB Fullcycle secara penuh. Kemenhub akan memberlakukan pengintegrasian sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, sehingga mendorong adanya akselerasi penerapan oleh seluruh pemerintah daerah. Hal ini krusial untuk menjaga agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan optimal dan sesuai standar.
SIM PKB Fullcycle sendiri merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur proses. Mulai dari pendaftaran, pelaksanaan pengujian, hingga pencetakan dokumen digital, semuanya akan terintegrasi dalam satu sistem. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat langsung di Kementerian Perhubungan, meminimalkan potensi penyimpangan.
Manfaat dan Harapan dari Penerapan SIM PKB Fullcycle
Integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional melalui SIM PKB Fullcycle membawa banyak manfaat. Pertama, sistem ini akan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat dan berbasis data, karena semua informasi terkait uji kendaraan akan tersedia secara komprehensif. Kedua, peningkatan akurasi data dan standardisasi proses diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, SIM PKB Fullcycle juga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi, proses uji berkala akan lebih efisien dan akuntabel, mengurangi birokrasi dan potensi praktik ilegal. Kemenhub berharap tidak ada lagi pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor setelah sistem ini berjalan penuh.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh tahapan implementasi SIM PKB terintegrasi penuh. Komitmen bersama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan keselamatan angkutan umum dan mencapai target Zero ODOL 2027. “Mari kita bersama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum,” kata Aan.
Sumber: AntaraNews