Kemendag Kawal Proses Pengembalian Dana Tiket Konser Day6, Target Rampung Akhir Mei
Ditjen PKTN akan terus memantau proses pengembalian dana, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan terus mengawal proses pengembalian dana tiket konser **Day6 '3rd World Tour Forever Young'** yang digelar pada Sabtu (3/5/2025) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pihak promotor telah berkomitmen menyelesaikan refund kepada konsumen paling lambat akhir Mei 2025. Hingga saat ini, pengembalian dana sudah mencapai sekitar 30 hingga 40 persen.
"Komitmennya diselesaikan sampai bulan Mei ini. Sekarang sudah sekitar 34 persen yang dikembalikan," ujar Budi di Jakarta, Kamis (8/5).
Budi menegaskan bahwa promotor menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan kewajiban tersebut, dan pihaknya akan terus mengawal agar proses refund berjalan lancar dan sesuai tenggat.
"Ya kita kawal bareng-bareng. Mereka punya itikad baik untuk selesaikan sampai akhir Mei," tambahnya.
Sebelumnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah memanggil pihak promotor konser Mecimapro, platform penjualan tiket PT Global Tiket Network (tiket.com), serta Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada Selasa (6/5).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan dari konsumen yang membeli tiket konser tersebut.
"Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan. Kami telah bertemu dengan Mecimapro sebagai penyelenggara dan tiket.com sebagai penjual tiket," kata Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang.
Konser Day6 yang merupakan bagian dari tur dunia band pop rock asal Korea Selatan tersebut menuai keluhan konsumen, mulai dari pengembalian dana (refund), perubahan lokasi konser, hingga dampak pada susunan tempat duduk dan akomodasi penonton.
Moga menegaskan bahwa Ditjen PKTN akan terus memantau proses pengembalian dana, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar hak konsumen tetap terlindungi.
"Pelaku usaha diharapkan menaati regulasi yang berlaku dan segera menyelesaikan pengaduan konsumen secara tanggap," tegasnya.