Kebutuhan Sehari-hari Anda, Ada Produk Impor Ilegal dari China
Maraknya barang impor ilegal China berdampak terhadap matinya industri dalam negeri.
Fenomena membanjirnya produk impor ilegal asal China tengah menjadi sorotan tajam berbagai pihak di Indonesia. Dari pakaian anak-anak murah meriah yang dijajakan di Tanah Abang hingga jutaan keping keramik dan peralatan elektronik yang disita di berbagai Gudang semuanya menjadi bukti masih banyak celah hingga modus nakal pelaku menggerus daya saing industri nasional demi keuntungan pribadi.
Salah satu contoh barang-barang impor illegal yang secara terang-terangan dijual bebas yaitu pakaian anak-anak.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Suryamin Halim, mengungkapkan bahwa pasar Tanah Abang dipenuhi dengan pakaian anak impor ilegal. Produk-produk ini dijual dengan harga sangat murah, mulai dari Rp35.000 per stel, jauh lebih rendah dibandingkan produk resmi yang bisa mencapai Rp200.000.
“Bayangkan, baju impor ilegal dijual murah sekali, padahal kualitas dan standar keamanannya tidak jelas,” tegas Suryamin dalam acara Ramah Tamah bersama Media di Sarinah beberapa waktu lalu.
Menurutnya, produk tersebut tidak memiliki stiker hologram SNI, tidak mencantumkan kode produksi, dan tidak menampilkan informasi dalam Bahasa Indonesia. Celah ini dimanfaatkan para pelaku impor ilegal untuk menekan harga dan menguasai pasar.
Elektronik Ilegal Senilai Rp18 Miliar
Tak hanya pakaian, produk elektronik ilegal dalam jumlah masif juga ditemukan di gudang PT Asia Alum Trading Indonesia, Cikupa, Tangerang. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan sebanyak 1,6 juta unit produk impor ilegal dari China disita karena tidak memenuhi regulasi standar nasional.
Barang-barang tersebut terdiri dari:
- 68.265 unit MCB
- 9.763 unit alat listrik seperti gerinda, bor, dan gergaji
- 26 unit penghisap debu
- 600 ribu pasang sarung tangan
- 997.262 unit baut dan mur berbagai ukuran
- Serta barang lain seperti gunting, kapak, dan penggaris besi.
“Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp18 miliar. Produk-produk ini tidak memiliki sertifikat SNI, tidak berlabel Bahasa Indonesia, serta tanpa nomor registrasi keamanan dan kesehatan (K3L),” ujar Budi.
Kasus Keramik Impor Ilegal: Nilai Capai Rp79,8 Miliar
Masalah serupa juga ditemukan di Surabaya. Zulkifli Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai menteri perdagangan, membongkar kasus penyelundupan keramik impor ilegal sebanyak 4.565.597 keping di gudang PT Bintang Timur. Nilai keramik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp79,8 miliar.
Produk ini tidak memiliki dokumen impor sah seperti Surat Penetapan Pabean (SPP), consignment note (CN), maupun sertifikat SNI. Dampaknya tidak hanya pada industri dalam negeri, tetapi juga membahayakan konsumen karena produk tidak melalui uji kelayakan standar keamanan nasional.
“Hari ini kita temukan 40.282 unit barang elektronik tanpa SNI dan K3L senilai Rp6,7 miliar. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” kata Zulkifli.