Menghitung Kerugian Negara Akibat Barang Impor Ilegal dari China Banjiri Pasar RI
Serbuan produk impor ilegal asal China terus menghantui pasar Indonesia.
Serbuan produk impor ilegal asal China terus menghantui pasar Indonesia. Tidak hanya mengancam keberlangsungan industri dalam negeri, maraknya barang masuk tanpa izin ini juga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. Salah satu sektor yang paling terpukul adalah tekstil dan produk tekstil (TPT).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM), sekitar 50 persen impor TPT dari China tidak tercatat secara resmi di Indonesia. Hal ini menunjukkan celah besar dalam pengawasan arus barang impor, yang diduga menjadi jalur masuk produk ilegal.
Plt Deputi Bidang UKM KemenKop UKM, Temmy Setya Permana mengungkapkan, ketidakseimbangan data antara nilai ekspor China dan data impor yang tercatat di Indonesia menjadi indikator utama adanya praktik impor ilegal.
“Pada tahun 2022 nilai produk tekstil China ke Indonesia mencapai Rp29,5 triliun. Ada 50 persen nilai di produk tidak tercatat. Artinya angka ekspor yang masuk dari produk kita tidak seimbang,” ungkap Temmy kepada media di Gedung KemenKop UKM, Selasa (6/8).
Dia menegaskan ketimpangan tersebut menjadi indikasi kuat adanya penyelundupan barang. “(Oleh karena itu) kita menduga, ini mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal,” lanjutnya.
Temmy menjelaskan potensi impor tidak tercatat paling besar terdapat pada kode HS (60-63) yang mencakup pakaian jadi. "Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi (61-63)," ujar Temmy.
Negara Rugi Triliunan
Kerugian negara akibat praktik ini tidak main-main. Pada tahun 2021, potensi kerugian dari TPT asal China yang tidak tercatat diperkirakan mencapai Rp29,7 triliun, dengan proyeksi ekspor sebesar Rp58,1 triliun namun hanya tercatat Rp28,4 triliun.
Sementara itu, pada tahun 2022, kerugian serupa diperkirakan sebesar Rp29,5 triliun, berdasarkan selisih antara proyeksi ekspor Rp61,3 triliun dan impor resmi yang hanya Rp31,8 triliun.
Tidak hanya dari sisi keuangan negara, dampak lain juga dirasakan dari sisi ketenagakerjaan. Serbuan produk ilegal ini diperkirakan menyebabkan hilangnya potensi penyerapan tenaga kerja hingga 67 ribu orang dengan nilai pendapatan karyawan mencapai Rp2 triliun per tahun.
Sektor ini juga kehilangan potensi Produk Domestik Bruto (PDB) multi sektor sebesar Rp11,83 triliun per tahun.
"Ada juga kerugian negara pada sektor pajak sekitar Rp6,2 triliun terdiri dari pajak Rp1,4 triliun dan Bea Cukai Rp4,8 triliun," ujar Temmy.
Pemerintah pun tidak tinggal diam. Menteri Perdagangan, Budi Santoso melakukan penyitaan terhadap barang-barang impor ilegal yang beredar di pasar. Pada tahun 2024, Kementerian Perdagangan berhasil menyita 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp90 miliar.
Tidak berhenti di situ, baru-baru ini Kementerian Perdagangan juga mengamankan 1,68 juta unit barang impor ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp18,85 miliar.
Daftar Barang Ilegal China Masuk RI
Barang-barang tersebut terdiri dari beragam produk, mulai dari perkakas rumah tangga, elektronik, pakaian hingga baja.
“Total yang diamankan sebanyak 1.680.047 pcs atau diperkirakan senilai Rp18,85 miliar,” ujar Budi.
Beberapa rincian barang yang diamankan antara lain MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, grinder, gergaji, mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, dan gunting tangan 77 pcs.
Selain itu, juga terdapat kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, serta baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, dan sekel sebanyak 9.215 pcs.
Budi menjelaskan, sebagian besar barang tersebut tidak dilengkapi dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Impor (SPPT), Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), label berbahasa Indonesia, hingga kartu garansi.
“Barang-barang ini yang diimpor ini menyalahi aturan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, sejumlah barang bahkan tidak memiliki nomor registrasi K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan), dan masuk dalam kategori barang yang seharusnya dilarang masuk ke Indonesia.
Sebagai langkah lanjut, Kementerian Perdagangan akan mendalami kasus ini untuk menindak pelaku usaha yang terlibat.
“Sebagai tindak lanjut atas barang-barang ini maka kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pelaku usaha atau importir ini melengkapi dokumen dan data yang diperlukan,” tutup Budi.