Mendag Razia Baut, Mur, Bor dan Elektronik Murah dari China, Importirnya Disikat
Akibatnya, berdampak besar terhadap industri dalam negeri dan masyarakat sebagai konsumen.
Jutaan aneka produk elektronik impor ilegal asal China disita Kementerian Perdagangan RI. Produk-produk tersebut melanggar sejumlah aturan dan ketentuan perdagangan dalam negeri.
Akibatnya, berdampak besar terhadap industri dalam negeri dan masyarakat sebagai konsumen.
“Hasil pengawasan dan pengamanan terhadap produk-produk perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, akesesoris, besi atau baja dan produk turunannya yang diimpor dari China melalui PT Asia Alum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai ketentuan berlaku. Kegiatan pengawasan dilakukan untuk upaya melindungi industri dalam negeri dan juga melindungi konsumen,” kata Mendag Budi Susanto di gudang kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5).
Budi menerangkan, produk impor ilegal asal China sebanyak 1.680.047 pcs itu diduga telah menyalahi aturan perdagangan RI. Dengan tidak memiliki sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI).
”Kemudian juga tidak memiliki nomor pendaftaran barang atau NPB, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, tidak memiliki nomor registerasi kesehatan keselamatan keamanan lingkungan K3R, dan mengimpor barang dilarang, serta tidak mempunyai dokumen importasi barang,” tegasnya.
Daftar Barang yang Disita
Lebih rinci produk impor ilegal dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar lebih itu diantaranya berupa MCB sebanyak 68.265 pcs, gerinda listrik, bor listrik, gergaji listrik dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu 26 unit, sarung tangan sebanyak 600 ribu pcs, gunting buat dua tangan 77 pcs, kapak 66 pcs, penggaris besi atau ottp sebanyak 578, baut dan mur berbagai ukuran 997.262 pcs, segel 4215 pcs.
“Diperkirakan senilai Rp18 miliar lebih. Sebagai tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku usaha atau importir untuk melengkapi dokumen dan data diperlukan, barang ini sementara masih pengawasan kami,” ujar Budi.
Budi menerangkan, pengungkapan hasil pengawasan produk impor ilegal bermula dari adanya informasi di media sosial tiktok terkait aktifitas distribusi dan impor barang-barang ilegal tersebut.
“Setelah dilakukan pengamatan dari informasi masyarakat akhirnya kita lakukan pengawasan dan penyitaan untuk barang impor dari China yang tidak sesuai ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Apa Sanksi Buat Importir?
Namun Mendag tidak merinci secara gamblang sanksi yang bakal dijatuhkan Kementerian Perdagangan terhadap produk-produk impor ilegal tersebut.
Dia memastikan langkah persuasif hingga sanksi berat akan ditempuh Kemendag RI guna menindak tegas pelaku usaha nakal serta perlindungan terhadap industri dan masyarakat konsumen di tanah air.
“Sanksi yang dapat diberikan pertama kami melakukan pendekatan persuasif setelah itu kalau terbukti maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izin dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa,” jelas dia.
Untuk barang barang yang sudah beredar, kata Mendag, maka tugas perusahaan menarik kembali barang-barang yang tidak sesuai standar berlaku.
“Ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen, PP nomor 29 tentang penyelenggaraan perdagangan, ketentuan mengenai pengawasan barang, ketentuan mengenai kebijakan impor dan ketentuan lain yang mengakibatkan kerugian masyarakat,” tandasnya.