Dalam rentang Januari-Maret 2025, Kementerian Perdagangan menemukan 597.585 produk atau barang yang tidak sesuai standar di pasar Indonesia. Total kerugian dari peredaran produk tersebut berkisar Rp15 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santosa menyampaikan, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag, ditemukan 10 perusahaan importir yang melanggar 4 ketentuan kategori produk impor, yakni elektronik, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam. Sebagian besar dari produk-produk tersebut berasal dari China.
Tidak hanya produk impor, Budi juga menyebut bahwa ada 10 perusahaan lokal yang juga terbukti memproduksi produk yang tidak sesuai ketentuan seperti kategori barang elektronik dan alas kaki.
Produk yang tidak sesuai standar sebagaimana dimaksud Budi, hingga kemudian menjadi pelanggaran, adalah produk tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki buku petunjuk atau kartu garansi, serta tidak dilengkapi dengan nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
“Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan," kata Budi dalam acara Ekspose Barang dan Jasa Hasil Pengawasan, Jakarta, Kamis (17/4).
Dari total produk yang disita, kategori elektronik mendominasi dengan jumlah 297.781 unit. Rinciannya meliputi rice cooker sebanyak 3.506 unit, speaker aktif dan televisi 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, dan gerinda listrik sebanyak 500 unit.
Selain itu, ditemukan pula 297.522 unit mainan anak yang tidak sesuai ketentuan, alas kaki sebanyak 1.277 unit, sprei 100 unit, serta pelek kendaraan bermotor sebanyak 905 unit.
“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar rupiah," tegasnya.
Advertisement
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk melakukan klarifikasi. Para pelaku usaha diminta segera menarik produk dari peredaran serta melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, seperti K3L, label SNI, dan manual atau kartu garansi.
Produk-produk tersebut dinyatakan melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta berbagai peraturan menteri terkait pengawasan barang beredar dan perizinan berbasis risiko, seperti Permendag Nomor 69 Tahun 2018, Permendag Nomor 21 Tahun 2023, Permendag Nomor 26 Tahun 2021, hingga Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Budi menegaskan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas usaha, hingga pencabutan izin berusaha. Jika pelaku usaha tidak segera melakukan perbaikan, maka akan diberlakukan penghentian layanan, pelarangan penjualan, penarikan barang dari peredaran, hingga pemusnahan produk.
“Jadi temuan atau ekspos ini merupakan pengawasan yang dilakukan mulai pada bulan Januari sampai Maret," tutup dia.