Indonesia Dibanjiri Barang Ilegal dari China
KemenkopUKM mencatat, Indonesia berpotensi kehilangan sekitar 67.000 tenaga kerja per tahun.
Di balik menjamurnya produk tekstil murah asal China di pasar Indonesia, tersimpan ancaman besar terhadap ekonomi nasional. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dari China yang masuk ke Indonesia tidak tercatat dalam sistem impor resmi. Temuan ini menunjukkan potensi praktik ilegal berskala besar yang selama ini menggerogoti sektor industri dalam negeri secara senyap.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Temmy Setya Permana, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa selisih besar antara ekspor resmi Tiongkok dan data impor Indonesia menunjukkan adanya indikasi kuat impor ilegal. Produk yang paling banyak diduga masuk secara tidak resmi adalah pakaian jadi, tercatat dalam kode HS 60–63.
“Potensi nilai impor yang tidak tercatat dari Tiongkok diperkirakan mencapai Rp29,7 triliun pada 2021, dan sekitar Rp29,5 triliun pada 2022. Ini bukan angka kecil,” ujar Temmy. Ia menegaskan, serbuan ini sangat mungkin menggerus daya saing pelaku UMKM tekstil lokal, terutama mereka yang berada di sektor hilir.
Lebih dari sekadar statistik, praktik ini berdampak serius secara struktural. KemenkopUKM mencatat, Indonesia berpotensi kehilangan sekitar 67.000 tenaga kerja per tahun di sektor ini, dengan total pendapatan pekerja yang hangus mencapai Rp2 triliun. Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) pun merosot hingga Rp11,8 triliun per tahun. Sementara dari sisi penerimaan negara, potensi kerugian pajak dan bea cukai mencapai Rp6,2 triliun.
Situasi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan impor, tetapi juga mendesak adanya kebijakan proteksi nasional yang lebih tajam. Dalam hal ini, KemenkopUKM mendorong pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen terhadap produk konsumsi akhir seperti pakaian jadi dan aksesoris.
Namun Temmy mengingatkan, perlindungan terhadap industri dalam negeri tidak boleh mengorbankan kelangsungan rantai pasok bahan baku. "BMTP 200 persen sangat tepat untuk produk akhir, tapi kita harus pastikan bahan baku tetap bisa masuk agar industri lokal tetap hidup,” ujarnya.
Langkah ini juga diperkuat oleh usulan pembebasan bea impor mesin sebagai bentuk insentif restrukturisasi industri. Tujuannya jelas yaitu meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kemandirian industri tekstil nasional di tengah tekanan global.
Data yang dikemukakan KemenkopUKM berasal dari asosiasi industri seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), memperkuat bahwa isu ini bukan sekadar opini, melainkan ancaman nyata yang telah terukur dampaknya.
Dengan angka kerugian yang masif dan potensi deindustrialisasi yang nyata, pemerintah dihadapkan pada pilihan mendesak: membiarkan pasar dibanjiri produk ilegal, atau mengambil tindakan strategis demi menyelamatkan industri tekstil nasional yang selama ini menjadi tulang punggung lapangan kerja dan ekonomi rakyat.