Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
pns![Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/14/1702530353066-vdkpog.jpeg)
Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.
![Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/14/1702530341222-pi1y9.png)
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menekankan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) terkait pentingnya netralitas pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).
- Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya
- Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
- BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
- 464 PNS Diduga Langgar Netralitas saat Pemilu 2024, Begini Sanksi Diterima
- Kaesang Tegaskan Tak Perlu Izin Jokowi untuk Duet dengan Anies: Saya Ketua Umum
- VIDEO: Polisi Blak-blakan Virgoun Pakai Sabu, Sebut Untuk Turunkan Berat Badan
Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada PNS yang melanggar.
Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.
![Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/14/1702530369278-kqmjt.png)
"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sangsinya ya. Mulai sangsi administratif sampai sangsi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral," tekannya.
Dia menuturkan, laporan pelanggaran nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan dan dicek kepada Kementerian PAN-RB.
![Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/14/1702530415863-o04y7.jpeg)
![Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/14/1702530425840-6b71v.jpeg)
"Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek," tutup Anas.
Sebagai informasi, Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian komunikasi dan Informasi, Buni Pujianto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya di mana saja termasuk di ruang digital.
Menjelang Pemilu 2024, ASN harus hati-hati mengunggah konten di media sosial.
"Menyongsong Pemilu 2024, netralitas ASN harus dijaga. Bapak Ibu sekalian tidak boleh menggunakan media sosial untuk keperluan yang sifatnya kampanye," kata Boni pada kegiatan Literasi Digital Pemerintahan kepada ASN dan SDM Pemerintah Provinsi Bali di Hotel Mercure Kuta.