Ingat! Debt Collector Dilarang Tarik Motor Nunggak Cicilan di Jalanan, Ini Penjelasan Polisi
Cara-cara penagihan dengan mencegat kendaraan di jalan merupakan tindakan keliru dan berpotensi memicu konflik.
Polda Metro Jaya menyoroti praktik penagihan kredit di jalanan, menyusul kasus pengeroyokan maut dua debt collector di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menilai, cara-cara penagihan dengan mencegat kendaraan di jalan merupakan tindakan keliru dan berpotensi memicu konflik.
"Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/12).
Budi menerangkan, dalam mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor, penagihan seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi. Jika kredit bermasalah dan jaminan fidusia telah terdaftar, langkah yang ditempuh semestinya berupa pemanggilan atau pembahasan di kantor, bukan penghentian paksa.
"Jadi apabila fiducia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau bagi para customer untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor. Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," ujar dia
Minta Leasing Evaluasi Menyeluruh
Dia menjelaskan, menghentikan kendaraan, memaksa turun, apalagi merampas motor di jalan bukan prosedur yang dibenarkan.
Dia meminta leasing dan perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk memastikan petugas lapangan memiliki legalitas, edukasi hukum, serta prosedur yang jelas.
"Mohon Maaf, kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum. Sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas. Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua," ujar dia.
Budi mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor melalui layanan kepolisian 110 jika mengalami penghentian paksa di jalan.
"Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian," tandas dia.