Polisi Tangkap Mata Elang yang Aniaya Pengemudi Mobil di Depok, Begini Nasibnya Kini
Dua orang pria yang berperan sebagai mata elang sempat menghentikan mobil yang sedang dikemudikan oleh korban.
Polres Metro Depok telah bertindak cepat dengan menangkap dua orang tersangka yang terlibat sebagai debt collector atau mata elang (Matel), yaitu Belion Engelberth Kastanya (BE) dan Delon Patrick Kastanya (DP). Kedua tersangka ini merupakan anggota kelompok matel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Juanda, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari korban mengenai tindakan yang dilakukan oleh para tersangka. Korban mengalami penghadangan serta perampasan STNK mobilnya, Sabtu (13/12/2025).
"Kita melakukan penyelidikan dan sudah melakukan ataupun mengamankan dua orang yang memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Made pada Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan berdasarkan bukti yang ada, kedua tersangka yang ditangkap berinisial BE dan DP. Dalam aksinya, tersangka BE melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap korban saat kendaraan dihentikan di Jalan Raya Juanda.
"Untuk tersangka DP itu, turut serta atau membantu perannya menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban," jelas Made.
Pelaku Mencoba Menarik Paksa Mobil Korban
Made menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Depok. Hal ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya pengaduan dari masyarakat yang merasa resah akibat tindakan para matel atau debt collector.
“Terutama memang yang menjadi atensi publik akhir-akhir ini berkaitan dengan para pelaku, ataupun debt collector yang memang sering melakukan kegiatan di jalan ataupun di wilayah hukum Polres Metro Depok,” tegas Made.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai debt collector atau matel. Saat kejadian, mereka berusaha menarik kendaraan yang sedang dikemudikan oleh korban.
“Jadi sebenarnya mobil itu yang mengemudikan teman dari pemilik mobil yang sesuai dengan nama di STNK,” ungkap Made.
Dasar Polisi Menetapkan Dua Debt Collector Sebagai Tersangka
Korban sempat meminjam kendaraan milik orang lain untuk membawa istrinya yang sedang hamil ke rumah sakit. Diketahui bahwa mobil tersebut masih dalam status kredit atau angsuran.
"Namun, di luar itu, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini jelas sudah memenuhi unsur tindak pidana," jelas Made.
Penetapan kedua tersangka diperkuat oleh tindakan mereka yang melakukan perampasan STNK serta pemukulan kepada korban yang mengakibatkan luka di pelipis wajah.
Saat ini, Polres Metro Depok sedang melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku yang telah ditangkap.
"Tadi malam kami mengamankan mereka, dan kini proses penyidikan sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, tersangka ditangkap di kediamannya," ungkap Made.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat jika dihentikan oleh kelompok matel atau debt collector, sebaiknya berhenti di tempat yang ramai. Masyarakat disarankan untuk menyiapkan surat kendaraan dan tetap tenang.
"Ketika menghadapi situasi seperti itu di jalan, penting untuk tetap tenang terlebih dahulu, siapkan semua surat-surat kendaraan, dan carilah lokasi yang tidak terlalu sepi atau berada di keramaian," kata Made.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa telah terjadi aksi perampasan yang diduga dilakukan oleh kelompok matel. Kejadian tersebut melibatkan penghadangan kendaraan korban, yang sempat dilaporkan oleh korban serta warga sekitar.
"Iya, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi kejadian, saat korban didatangi kelompok matel," ujar Made pada Minggu (14/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut, korban sedang mengendarai mobil bersama keluarganya di wilayah Sukmajaya. Ketika tiba di Jalan Keadilan Ujung, kendaraan korban diikuti oleh beberapa sepeda motor yang berboncengan.
"Korban merasa curiga dan menduga bahwa yang mengikutinya adalah kelompok matel," ucap Made.
Sesampainya di lokasi, beberapa sepeda motor berusaha mendahului dan menghalangi mobil korban. Merasa terancam, korban memilih untuk tidak menghentikan mobilnya dan terus melaju.
"Salah satu matel memaksa untuk berhenti," terang Made.
Melihat tindakan arogansi dari kelompok matel, korban sempat membuka sedikit kaca mobil dan meminta agar mereka berhenti di tempat yang lebih ramai. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan dan kelompok matel justru bertindak kasar.
"Matel telah bertindak kasar, menendang mobil dan memukul korban," kata Made.
Selain itu, kelompok matel juga mencoba mencabut kunci mobil yang dikendarai korban, namun hanya berhasil mengambil gantungan kunci yang berisi STNK.
"Iya, jadi gantungan kunci itu berisi STNK dan remote mobil dirusak," kata Made.
Warga yang menyaksikan aksi kelompok matel berusaha mendekati lokasi keributan antara korban dan pelaku, yang sempat mengejar menggunakan sepeda motor.
"Kedatangan warga membuat kelompok matel yang berjumlah 10 orang langsung pergi meninggalkan korban," terang Made.
Saat ini, Polres Metro Depok sedang menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok matel dan berkomitmen untuk menindak tegas mereka yang meresahkan masyarakat Depok.
"Kejadian ini sudah kami tangani, anggota kepolisian sudah melakukan penyelidikan," tutup Made.