Polda Metro Jaya Evaluasi Menyeluruh SOP Debt Collector Pasca Insiden Berdarah Kalibata
Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Debt Collector secara menyeluruh menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata yang menewaskan dua orang, mendesak perusahaan pembiayaan meninjau regulasi penagihan kredit.
Polda Metro Jaya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih hutang atau debt collector. Evaluasi ini menyusul insiden pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini memicu perhatian serius dari kepolisian terhadap praktik penagihan kredit.
Insiden tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan fatal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa salah satu korban adalah anggota Polri yang tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak. Kejadian ini menyoroti kembali pentingnya prosedur penagihan yang benar.
Akibat cekcok tersebut, terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengatur regulasi penagihan kredit. Kepolisian berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Mekanisme Penagihan Kredit yang Benar
Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan bahwa mekanisme penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif. Apabila kredit bermasalah dan objek jaminan fidusia telah terdaftar, perusahaan pembiayaan semestinya memanggil debitur ke kantor. Pembahasan penyelesaian masalah kredit harus dilakukan secara musyawarah di kantor, bukan di jalan.
Budi menjelaskan, jika fidusia sudah terdaftar, pihak ketiga atau yang mendapat surat perintah kerja (SPK) harus mengimbau konsumen untuk melunasi. Alternatifnya adalah membahas penyelesaian secara administrasi di kantor perusahaan pembiayaan. Tindakan menghentikan paksa konsumen di jalanan sama sekali tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan bahwa tindakan menghentikan kendaraan secara paksa, memaksa pengendara turun, hingga merampas sepeda motor di jalan bukan prosedur yang dibenarkan. Praktik penarikan kendaraan seperti ini seringkali menimbulkan masalah hukum dan sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggar.
Praktik ilegal ini kerap terjadi karena penugasan penagihan tidak selalu disertai surat perintah kerja yang jelas dan valid. Budi menambahkan bahwa "Kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum." Akibatnya, sering terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan yang merugikan masyarakat.
Imbauan dan Tindakan Hukum Polda Metro Jaya
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polda Metro Jaya meminta seluruh perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit mereka. Evaluasi ini mencakup memastikan petugas lapangan memiliki legalitas yang jelas, pemahaman hukum yang memadai, serta prosedur penarikan yang transparan. Hal ini penting untuk mencegah insiden serupa.
Selain itu, Kombes Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalan. Warga dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum. "Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110," kata Budi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden Kalibata. Penetapan tersangka baru dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah kejadian. Kepolisian berkomitmen untuk meng-update secara transparan terkait perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, Kepolisian menyebutkan bahwa hutang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih hutang atau "mata elang" (matel) di Kalibata. Dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih hutang dikeroyok hingga meninggal dunia. Selain pengeroyokan, sekelompok massa juga melakukan perusakan dengan membakar kios dan kendaraan bermotor.
Sumber: AntaraNews