Viral Wanita Dianiaya Debt Collector di Depan Polsek Pekanbaru, Ini Aturan Larang Tarik Kendaraan di Jalan
Buntut dari peristiwa pengeroyokan tersebut, Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan langsung mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil.
Masyarakat dihebohkan dengan video viral yang menampilkan seorang wanita dianiaya oleh 11 orang debt collector. Ironisnya peristiwa tersebut terjadi di depan kantor Mapolsek Bukitraya, Jalan Unggas, Kota Pekanbaru.
Buntut dari peristiwa pengeroyokan tersebut, Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan langsung mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil. Dia menegaskan pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat maupun institusi kepolisian akan ditindak dengan profesional dan transparan.
"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," ujar Herry kepada merdeka.com, Senin (21/4) malam.
Kasus kekerasan oleh debt collector sendiri bukan pertama kali terjadi. Umumnya mereka melakukan perampasan kendaraan di jalan.
Lantas bolehkah debt collector merampas kendaraan di jalan raya?
Aturan Larang Tarik Kendaraan di Jalan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan tidak boleh debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan. Ketentuan ini sebagai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengungkapkan jika ada penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa melaporkan. Dia mengatakan ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector
"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak surat tugas, itu ilegal," jelas Slamet dalam keterangan resmi yang dimuat laman BPKN dilansir Selasa (22/4).
Slamet mencontohkan, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis. Selain itu, petugas debt collector juga harus memiliki sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan.
Kantor Pembiayaan Terancam Kena Sanksi
Dia mengatakan jika dilakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, kantor pembiayaan pun bisa terancam sanksi. Bahkan pencabut izin usaha.
"Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usaha," tegas Slamet.
Jika ada permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan, masyarakat bisa melakukan pengaduan ke BPKN RI melalui aplikasi Play Store/App Store BPKN 153, dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.
Laporan tersebut akan dimasukan ke APPK. Leasing yang diadukan akan mendapat peringatan untuk menanggapi aduan. Pelaporan tersebut juga transparan, dalam artian masyarakat bisa memantau menggunakan akses username dan password dari OJK.
"(Nanti) nasabah dipertemukan dengan pelaku usaha jasa keuangan (leasing). Di situ dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian dengan baik, kalau gak bisa terpaksa ke aparat penegak hukum," tandasnya.