Polres Cirebon Kota secara resmi telah meluncurkan sebuah layanan pengaduan khusus bagi masyarakat. Layanan ini ditujukan untuk korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector yang tidak sesuai ketentuan hukum. Inisiatif ini diambil guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada warga.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari tindakan sepihak serta praktik main hakim sendiri oleh oknum penagih utang di lapangan. Layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Cirebon.
Untuk memudahkan pelaporan, Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal aduan yang mudah diakses oleh warga. Kanal-kanal tersebut meliputi call center 110, layanan WhatsApp "Lapor Kapolres Bae" di nomor 081285002006, serta Tim Maung Presisi di 08561100202 untuk laporan mendesak. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan kekerasan atau ancaman dalam proses penarikan juga akan ditindak tegas oleh kepolisian. Hal ini sejalan dengan komitmen Polres Cirebon Kota untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
"Seluruh proses penarikan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan, bukan dilakukan dengan cara paksa yang merugikan masyarakat," kata Eko. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Penarikan paksa yang melanggar ketentuan akan dianggap ilegal dan dapat berujung pada sanksi hukum.
Penegasan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dari praktik-praktik penagihan utang yang merugikan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami intimidasi atau penarikan kendaraan tanpa dasar hukum. Polres Cirebon Kota siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan profesional.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme pelaporan untuk Layanan Aduan Penarikan Paksa Kendaraan ini dirancang agar sederhana dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Pelapor hanya perlu menyampaikan kronologi kejadian secara jelas dan rinci. Kemudahan ini bertujuan agar tidak ada hambatan bagi korban untuk mencari keadilan.
Selain kronologi, masyarakat juga diminta melampirkan identitas diri serta bukti pendukung yang relevan. Bukti tersebut dapat berupa foto, video, atau dokumen kendaraan yang terkait dengan insiden penarikan paksa. Kelengkapan bukti akan mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut oleh penyidik.
Selain membuka kanal aduan, Polres Cirebon Kota juga meningkatkan intensitas patroli di sejumlah titik rawan. Area yang menjadi fokus patroli meliputi terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan kawasan publik yang sering menjadi lokasi penarikan paksa. Peningkatan patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi penarikan paksa di lapangan.
Advertisement
"Patroli dilakukan agar petugas dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan intimidasi atau perampasan kendaraan," ujar Eko. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum debt collector yang bertindak di luar prosedur. Hal ini juga menjadi upaya proaktif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Advertisement
Polres Cirebon Kota memastikan bahwa masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa akan mendapatkan pendampingan hukum. Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi hak-hak warga. Setiap korban berhak mendapatkan bantuan hukum demi keadilan.
Lebih lanjut, jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum penagih utang, kepolisian akan membantu proses pengembalian kendaraan. Ini menunjukkan keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindaklanjuti setiap aduan. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat tidak takut melapor. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional agar hak-hak warga tetap terlindungi," ucap AKBP Eko Iskandar. Imbauan ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan demikian, korban tidak perlu ragu untuk mencari perlindungan hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews