Info Terbaru: Donald Trump Tunda Batas Waktu Penerapan Tarif Hingga 1 Agustus 2025
Batas waktu tarif sebelumnya ditetapkan pada 9 Juli, menandai berakhirnya jeda 90 hari pada tarif tinggi.
Presiden AS Donald Trump pada Senin (7/7) bakal menandatangani perintah eksekutif yang menunda batas waktu penerapan tarifnya pada 9 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Hal ini telah diumumkan resmi Gedung Putih.
Kebijakan penundaan batas waktu tersebut diumumkan di tengah upaya pemerintahan Trump untuk menargetkan banyak negara dengan langkah-langkah perdagangan.
"Presiden juga akan menandatangani perintah eksekutif hari ini yang menunda batas waktu 9 Juli hingga 1 Agustus," kata juru bicara Karoline Leavitt kepada wartawan melansir laman Anadolu, .
Batas waktu tarif sebelumnya ditetapkan pada 9 Juli, menandai berakhirnya jeda 90 hari pada tarif tinggi yang diumumkan sebelumnya yang awalnya diberlakukan pada 2 April 2025.
"Jadi tarif timbal balik, atau tarif baru yang akan diberikan dalam korespondensi ini kepada para pemimpin asing akan berlaku pada bulan berikutnya, atau kesepakatan akan dibuat," kata Leavitt.
Trump pada hari yang sama tersebut juga mengumumkan bahwa Washington akan memberlakukan tarif 25 persen pada barang-barang dari Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus.
Tarif Korsel
Dia memperingatkan bahwa beberapa tarif bisa melebihi 25 persen jika Korea Selatan atau Jepang melakukan penyesuaian terhadap tarif mereka sendiri terhadap barang-barang AS.
Leavitt mengatakan sekitar 12 negara lain akan menerima pemberitahuan langsung dan surat dari Trump mengenai langkah-langkah perdagangan baru hari ini.
Jubir Gedung Putih itu tidak menyebutkan negara-negara tersebut dan mengatakan Trump akan mengungkapkannya, menunggu waktu yang tepat.
Dia mengatakan ada perkembangan positif ke arah yang benar dari beberapa mitra dagang, seraya menambahkan bahwa pemerintahan Trump mengupayakan kesepakatan terbaik bagi rakyat Amerika dan pekerja Amerika.