Gaji Jadi Menteri Pariwisata Enggak Ada Apa-Apanya, Pajak Kendaraan Widiyanti Putri Wardhana Tembus Rp1,6 Miliar Setahun
Widiyanti yang menjabat sebagai Menteri Pariwisata tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,4 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah menteri di kabinet merah putih Prabowo-Gibran, telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN. Dari sederet nama yang melapor kekayaan mereka, Widiyanti Putri Wardhana muncul sebagai menteri paling kaya.
Widiyanti yang menjabat sebagai Menteri Pariwisata tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,4 triliun. Nilai kekayaan ini berbentuk asset bangunan, tanah, hingga mobil.
Pada LHKPN, dia memiliki tujuh unit mobil mewah. Jika diakumulasi, total seluruh mobil yang dia miliki seharga Rp19,46 miliar. Angka ini sangat fantastis jika menilik pendapatan Widiyanti sebagai Menteri Pariwisata.
Gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Aturan lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan kedua aturan ini gaji pokok seorang menteri yang berlaku sampai sekarang, sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji menteri hanya Rp18.648.000 per bulan. Yang artinya, dalam setahun dia menerima Rp223.776.000. Angka ini belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Pajak Kendaraan Widiyanti Putri
Jika merujuk pendapatan dan gajinya sebagai Menteri, jelas tidak mencukupi untuk membayar pajak tujuh unit mobil yang dia koleksi. Berikut ilustrasi nilai pajak kendaraan milik Widiyanti yang harus dibayar setiap tahun, dirangkum dari berbagai sumber;
- Toyota Vellfire 3.5 tahun 2011 senilai Rp506 juta, nilai pajak Rp5,4 juta-Rp7 juta
- Land Rover Range Rover tahun 2013, nilai pajak Rp13 juta-Rp34 juta
- Lexus LS350H tahun 2024 senilai Rp2,5 miliar, nilai pajak Rp100 juta-Rp500 juta
- Bentley Continental GT tahun 2011 senilai Rp2,8 miliar, nilai pajak Rp1 miliar
- Mercedez Benz S63 tahun 2014 senilai Rp2,9 miliar, nilai pajak Rp120-160 juta
- Lexus LS500H tahun 2024 senilai Rp3,65 miliar, nilai pajak Rp100 - 500 juta
- Bentley Flying SPUR W12 tahun 2022 senilai Rp4,5 miliar, nilai pajak Rp400 juta-Rp1 miliar
Jika ditotal, nilai pajak tahunan untuk tujuh unit mobilnya sekitar Rp1.618.400.000. Nilai ini diambil berdasarkan kisaran nilai pajak terendah, dan belum dihitung dengan pajak progresif kendaraan.
Pajak Progresif
Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak.
Ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan penjelasan di Indonesia.go.id, pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
Kepemilikan kendaraan roda empat.
Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Urutan Kepemilikan:
Kendaraan pertama 2%
Kendaraan kedua 2,5%
Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%
Kendaraan kelima 4%
Kendaraan keenam 4,5%
Kendaraan ketujuh 5%