Ekonomi RI Terancam Rugi Rp164 Triliun Imbas Tarif Impor Amerika hingga 42 Persen
Pemerintah wajib mempercepat penerbitan regulasi proteksi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan baru.
Pemerintah Indonesia menghadapi pukulan ekonomi serius setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk asal Indonesia. Keputusan ini diperparah dengan penambahan tarif 10 persen menyusul bergabungnya Indonesia ke blok ekonomi BRICS, sehingga total tarif yang dikenakan mencapai 42 persen mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini berdampak langsung terhadap sektor-sektor padat karya seperti industri alas kaki dan pakaian jadi, yang selama ini menjadikan AS sebagai pasar utama ekspor.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan tersebut sebagai bukti kegagalan negosiasi perdagangan antara pemerintah Indonesia dan AS.
“Gabung BRICS itu malah jadi penalti tambahan. Sekarang tarifnya total 42 persen. Ini menandakan tidak ada kemajuan berarti dari sisi negosiasi,” ujarnya kepada merdeka.com, Rabu (9/7).
Berdasarkan simulasi CELIOS, dampak ekonomi dari tarif tersebut diperkirakan sangat signifikan, antara lain:
- Penurunan output ekonomi: Rp164 triliun
- Penurunan pendapatan tenaga kerja: Rp52 triliun
- Penurunan ekspor: Rp105,9 triliun
- Potensi kehilangan lapangan kerja: 1,2 juta pekerja
Bhima menekankan pentingnya strategi diversifikasi ekspor untuk mengurangi ketergantungan pada pasar AS. Ia menyarankan pemerintah untuk memperluas pasar ke kawasan ASEAN, negara-negara BRICS, Timur Tengah, Amerika Latin, hingga Asia Selatan.
“Selama masa transisi, harus disiapkan mitigasi dampak seperti potensi PHK. Perluasan pasar ekspor menjadi solusi utama,” tambahnya.
Selain diversifikasi, Bhima menyarankan pemerintah mempercepat penerbitan regulasi proteksi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru dan memperketat pengawasannya.
Untuk mencegah PHK massal dan menjaga daya beli, Bhima juga mengusulkan bantuan subsidi upah langsung sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan ke depan untuk industri yang terdampak, khususnya yang berorientasi ekspor ke AS.
Tak hanya itu, insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah juga diminta untuk diperluas ke lebih banyak sektor, serta mendorong evaluasi ulang terhadap kebijakan efisiensi anggaran demi menjaga konsumsi domestik tetap kuat.