Desa di Penajam Paser Utara Terima Dana APBN Rp253 Juta hingga Rp373 Juta
Desa-desa di Penajam Paser Utara menerima alokasi Dana Desa APBN 2026 antara Rp253 juta hingga Rp373 juta, dengan sebagian dialihkan untuk penguatan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Desa-desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, akan menerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Besaran dana yang diterima setiap desa bervariasi, mulai dari Rp253 juta hingga Rp373 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara, Tita Deritayati, menyatakan harapan agar dana ini dapat dioptimalkan untuk pembangunan desa. Pembagian dana tidak merata, melainkan didasarkan pada sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Penyaluran Dana Desa ini akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan melalui aplikasi yang telah ditentukan, dan tahap kedua dapat diproses setelah penggunaan dana desa pada tahap pertama terealisasi.
Alokasi Dana Desa dan Faktor Penentu Distribusi
Setiap desa di Penajam Paser Utara mendapatkan alokasi Dana Desa APBN 2026 dengan rentang antara Rp253 juta sampai Rp373 juta. Jumlah ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.
Pembagian Dana Desa tidak dilakukan secara merata ke seluruh desa. Alokasi dana ditentukan berdasarkan beberapa faktor penting, seperti jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah desa, serta indeks kesulitan geografis yang dihadapi oleh masing-masing desa.
Mekanisme penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahapan. Tahap awal pencairan dana dilakukan melalui aplikasi yang telah ditetapkan, kemudian tahap kedua akan diproses setelah laporan penggunaan dana pada tahap pertama telah terealisasi dengan baik.
Pengurangan Dana untuk Penguatan Program KDMP
Pada tahun ini, terjadi pengurangan signifikan dalam alokasi Dana Desa dari APBN untuk Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni sekitar 61 persen. Pengurangan ini dilakukan dengan tujuan memperkuat Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan pengurangan dan pengalihan dana ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. PMK tersebut mengatur pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, termasuk skema penyaluran dan prioritas penggunaan dana.
Dari total Dana Desa sebesar Rp25 miliar yang seharusnya diterima Kabupaten Penajam Paser Utara, sebanyak Rp15 miliar dialihkan. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk pembangunan gedung KDMP yang saat ini sudah berjalan di beberapa desa.
Mekanisme Penyaluran Dana KDMP dan Dampaknya
Pembayaran untuk pembangunan gedung KDMP tidak ditransfer sepenuhnya ke rekening desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran dana tersebut.
Berdasarkan PMK tersebut, dana untuk penguatan Program KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana. Mekanisme ini memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya untuk program KDMP.
Dengan adanya pengalihan dana ini, jumlah Dana Desa bersumber APBN yang disalurkan untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Rp9 miliar. Sisa dana ini tetap diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Sumber: AntaraNews