Alokasi Dana Desa 2026 di Jawa Tengah Turun Drastis, dari Rp1 Miliar Per Desa Kini Mentok Dapat Rp310 Juta

Alokasi dana desa di Jawa Tengah berkurang drastis. Pemprov Jateng meminta agar desa-desa bisa melakukan inovasi untuk mendongkrak pendapatan.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Alokasi Dana Desa 2026 di Jawa Tengah Turun Drastis, dari Rp1 Miliar Per Desa Kini Mentok Dapat Rp310 Juta
Alokasi Dana Desa 2026 di Jawa Tengah Turun Drastis, dari Rp1 Miliar Per Desa Kini Mentok Dapat Rp310 Juta (Merdeka.com)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah mencatat alokasi dana desa 2026 untuk 35 kabupaten/kota mengalami penurunan signifikan. Ini terjadi lantaran digunakan untuk tujuh kegiatan prioritas pemerintah pusat. 

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dispermadescapil Jawa Tengah, Eko Sukoco mengatakan penurunan dana desa tahun ini mencapai 70 persen. Pada 2024-2025 tiap desa dan kelurahan memperoleh dana desa mencapai Rp1 miliar-Rp1,5 miliar. 

"Jadi tahun ini jumlahnya berkurang menjadi Rp280 juta dan maksimal hanya kisaran Rp310 juta. Artinya memang turunnya sangat drastis. Bagi kader-kader tentu ini mengagetkan karena yang tiap tahunnya dapatnya sampai semiliar lebih, sekarang berdasarkan Permendes Nomor 5 tahun 2025, alokasinya dikurangi sampai 70 persen," kata Eko, Selasa (27/1). 

Bagi para kades yang terdampak penurunan dana desa tidak perlu khawatir. Pemprov Jateng masih mengalokasikan bantuan keuangan desa yang dapat dimanfaatkan untuk operasional pemerintahan desa. 

"Dana desa tahun ini, mayoritas dialihkan untuk tujuh kegiatan yang diprioritaskan pemerintah. Antara lain, penanggulangan kemiskinan ekstrem, pemberian BLT maksimal 30 persen, penguatan ketahanan desa, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar sekolah, ketahanan pangan, energi serta iklim, produk digital desa, pembangunan desa melalui produk padat karya," ungkapnya.

Anggaran Desa Dilarikan ke MBG dan Kopdes Merah Putih

MBG Diusulkan Sasar Anak Jalanan hingga Penyandang Disabilitas, Ini Reaksi Istana
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Palmerah, Jakarta Barat. © 2026 Liputan6.com

Menurut Eko, dana desa tahun ini berkurang karena dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan koperasi desa merah putih dan makan bergizi gratis (MBG).

Pembiayaan Kopdes dan MBG jadi kewajiban oleh pemerintah karena menjadi salah satu akselerasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

"Ini sesuai aturan Permendes nomor 19 yang wajib dilakukan tiap pemerintah desa. Ada kewajiban, ada juga beberapa larangan yang perlu dipatuhi kades dan perangkat desa, yaitu larangan pemberian honorarium, BPJS ketenagakerjaan dan rehabilitasi kantor. Kades yang diizinkan merenovasi kantornya skala kecil dengan menambal beberapa kerusakan," jelasnya. 

Desa Harus Inovatif Dongkrak Peningaktan Pendapatan

Wisata Air Unggul Ponggok di Klaten, Jawa Tengah
Wisata Air Unggul Ponggok di Klaten, Jawa Tengah IG/Umbul_Ponggok

Pihaknya menjelaskan dengan adanya penurunan dana desa, maka masing-masing desa atau kelurahan dituntut berinovasi untuk meningkatkan pendapatan desa melalui program kemitraan dan pertanian. 

"Tentu tidak perlu dikhawatirkan karena dengan kondisi yang terjadi saat ini, justru menjadi peluang desa-desa untuk berinovasi membuat kegiatan yang meningkatkan pendapatan wilayah masing-masing," ujarnya. 

Adapun bagi desa yang memiliki potensi wisata lokal, menurutnya juga menjadi momentum untuk menggenjot pendapatan melalui pengembangan potensi yang lebih luas. Seperti Desa Ponggok yang punya omzet miliaran dari pengelolaan pariwisata.

"Itu jadi contoh untuk bisa menularkan strateginya ke desa-desa lainnya di Indonesia. Sebenarnya masih banyak peluang bagi desa untuk memperoleh pendapatan diluar dana desa," pungkasnya.

Rekomendasi