Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan capaian signifikan dalam penyaluran Dana Desa (DD) untuk triwulan I tahun 2026. Hingga 25 Maret 2026, sebanyak 94 dari total 142 desa di wilayah tersebut telah berhasil menerima alokasi Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup di tingkat desa. Keberhasilan penyaluran kepada mayoritas desa menunjukkan komitmen dalam mendukung kemajuan daerah.
Meskipun demikian, terdapat 48 desa yang penyaluran Dana Desanya masih tertunda. Kendala utama bukan berasal dari sistem penyaluran, melainkan murni dari kesiapan administrasi desa yang belum rampung, khususnya terkait laporan tahun anggaran sebelumnya.
Advertisement
Advertisement
Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Murniati, menjelaskan bahwa proses penyaluran Dana Desa berjalan lancar tanpa kendala teknis maupun sistem. Hingga 25 Maret 2026, 94 desa sudah menerima penyaluran Dana Desa, sementara 48 desa lainnya masih dalam proses.
Total pagu Dana Desa untuk Kabupaten Lombok Tengah tahun 2026 mencapai Rp51.975.746.000. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran ke Rekening Kas Desa (RKD) hingga saat ini telah mencapai Rp18.183.136.400.
Capaian ini menunjukkan bahwa sebagian besar desa telah memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk mengakses Dana Desa. DPMD Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memastikan kelancaran proses ini demi pemerataan pembangunan.
Advertisement
Advertisement
Sebanyak 48 desa di Lombok Tengah belum dapat menerima penyaluran Dana Desa bukan karena masalah teknis pada sistem. Baiq Murniati menegaskan bahwa hambatan ini murni bersumber dari kesiapan administrasi desa itu sendiri.
Sebagian besar desa yang belum tersalurkan Dana Desanya masih terkendala pada penyelesaian laporan tahun anggaran sebelumnya yang belum rampung. Laporan ini menjadi prasyarat penting bagi pengajuan permohonan pencairan Dana Desa tahun berjalan.
Tanpa penyelesaian laporan keuangan tahun sebelumnya, desa tidak dapat mengajukan permohonan pencairan Dana Desa yang baru. Hal ini menyoroti pentingnya pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan yang tertib di tingkat desa.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui DPMD terus aktif mendorong percepatan penyelesaian laporan desa. Upaya ini bertujuan agar seluruh desa dapat segera mengakses Dana Desa secara merata dan tepat waktu.
DPMD memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi desa-desa yang masih memiliki kendala administratif. Harapannya, tidak ada desa yang tertinggal dalam pemanfaatan Dana Desa akibat masalah pelaporan.
Penyaluran Dana Desa yang optimal sangat diharapkan mampu mendukung pembangunan desa secara menyeluruh. Selain itu, dana ini juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di seluruh wilayah Lombok Tengah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews