152 Desa di Blora Cairkan Dana Desa Tahap II Rp27,75 Miliar, Target Penyaluran Penuh Juli 2026

Sebanyak 152 desa di Blora telah mencairkan dana desa tahap II senilai Rp27,75 miliar, dengan target seluruh desa menuntaskan pencairan Pencairan Dana Desa Blora pada akhir Juli 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
152 Desa di Blora Cairkan Dana Desa Tahap II Rp27,75 Miliar, Target Penyaluran Penuh Juli 2026
Sebanyak 152 desa di Blora telah mencairkan dana desa tahap II senilai Rp27,75 miliar, dengan target seluruh desa menuntaskan pencairan Pencairan Dana Desa Blora pada akhir Juli 2026. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 152 dari 271 desa telah berhasil mencairkan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2026. Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp27,75 miliar, menandai progres signifikan dalam pemanfaatan anggaran pembangunan desa. Proses pencairan ini telah berlangsung sejak awal Juni 2026 dan diharapkan dapat menuntaskan seluruh penyaluran pada akhir Juli 2026.

Amin Zainudin, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, menyatakan koordinasi intensif terus dilakukan. Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk mendorong desa-desa segera mengajukan permohonan pencairan dana desa. Langkah ini krusial untuk memastikan program pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Penyaluran dana desa tahap II ini adalah bagian penting upaya pemerintah daerah mendukung kemandirian dan pembangunan desa. Dengan alokasi dana yang telah dicairkan, desa-desa diharapkan dapat segera merealisasikan berbagai program prioritas. Ini termasuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kualitas layanan publik demi kesejahteraan warga Blora.

Proses pencairan dana desa tahap II di Kabupaten Blora menunjukkan kemajuan yang positif sejak dimulai pada awal Juni 2026. Hingga saat ini, 152 desa telah menerima alokasi dana dengan total Rp27,75 miliar. Dinas PMD Kabupaten Blora menargetkan agar seluruh desa di Blora dapat menuntaskan pencairan dana desa tahap II ini paling lambat akhir Juli 2026.

Amin Zainudin menjelaskan bahwa pencairan dilakukan dalam dua batch. Batch pertama pada 11 Juni 2026, sebanyak 95 desa menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp17,54 miliar. Kemudian, batch kedua pada 23 Juni 2026, 57 desa lainnya mencairkan dana sebesar Rp10,21 miliar, sehingga total menjadi 152 desa yang telah menerima Pencairan Dana Desa Blora.

Setiap awal bulan, Dinas PMD secara rutin menyampaikan proyeksi pencairan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Amin Zainudin optimis bahwa lebih dari 50 persen target telah tercapai pada bulan ini. Harapannya, seluruh 271 desa dapat menyalurkan dana desa tahap II secara penuh pada Juli 2026, mencapai 100 persen penyaluran.

Penyaluran tahap II ini menandai pencairan terakhir dana desa reguler untuk tahun anggaran 2026. Dengan selesainya tahap ini, pemerintah desa diharapkan dapat segera melaksanakan seluruh program yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Mekanisme penyaluran dana desa reguler tahun anggaran 2026 di Kabupaten Blora disesuaikan dengan status kemandirian desa. Untuk desa yang berstatus mandiri, dana desa disalurkan dalam dua tahap. Tahap I menerima 60 persen dari total alokasi, sementara sisanya 40 persen dicairkan pada tahap II.

Sementara itu, desa-desa yang berstatus maju dan berkembang memiliki skema penyaluran yang berbeda. Pada tahap I, desa-desa ini menerima 40 persen dari alokasi dana desa. Sisa alokasi dana desa, yaitu 60 persen, disalurkan seluruhnya pada tahap II, memastikan ketersediaan dana untuk program pembangunan.

Sebelumnya, seluruh 271 desa di Kabupaten Blora telah menuntaskan pencairan dana desa tahap I reguler tahun anggaran 2026. Total penyaluran pada tahap I mencapai Rp37,49 miliar, yang telah selesai pada Mei 2026. Secara keseluruhan, total alokasi dana desa reguler untuk 271 desa di Blora pada tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp87,4 miliar.

Selain dana desa reguler, pemerintah pusat juga mengalokasikan dana desa unallocated atau nonreguler. Dana ini secara khusus disiapkan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi lokal melalui koperasi di tingkat desa.

Amin Zainudin menjelaskan bahwa dasar hukum penyaluran dana ini adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 15/2026. Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa. Tujuannya adalah percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.

Anggaran dukungan implementasi KDKMP dialokasikan untuk membiayai pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan KDKMP. Penyaluran dana ini dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung di bank Himbara. Pembayaran angsuran akan dilakukan setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) gerai yang telah ditinjau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti BPKP atau Inspektorat K/L/D.

Setelah proses tersebut, aset atau gerai KDKMP akan menjadi milik desa. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mencatat aset ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang dibangun melalui dana desa nonreguler.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi