Pemprov Jateng Dapat Alokasi Dana Desa Rp4 Triliun 2026 untuk Kopdes Merah Putih
Dari total anggaran Dana Desa tersebut, 60-61 persen di antaranya akan difokuskan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp6,8 triliun pada tahun 2026. Dari total anggaran Dana Desa tersebut, 60-61 persen di antaranya akan difokuskan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jateng, Nadi Santoso mengatakan dana tersebut total anggaran dana desa tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Total Dana Desa Jateng tahun 2026 Rp6,831 triliun, termasuk KDMP. Kini menjadi Rp2,633 triliun. Adapun dana Rp4,1 triliun akan digunakan untuk berbagai kebutuhan KDMP. Untuk pembangunan fisik gedung, pergudangan, dan produk," kata Nadi Santoso, Kamis (26/2).
Sementara itu untuk dana desa reguler tahun 2026, proses pencairannya akan dilakukan dua tahap dengan porsi masing-masing 60 dan 40 persen.
"Pencairan biasanya dilakukan pada Maret dan Juli," ujarnya.
Rp7,9 Triliun Pada 2025
Pada 2025, Dana Desa yang diperoleh Jateng mencapai Rp7,9 triliun. Dengan alokasi tersebut, setiap desa di Jateng memperoleh rata-rata Rp1 miliar.
"Jadi kalau tahun ini per desa akan mendapatkan Dana Desa antara Rp 300-400 juta," jelasnya.
Tahun 2026 tak diterapkan pembagian khusus atau earmark untuk Dana Desa. Maka bisa digunakan dengan efektif dan efesien.
"Sesuai dengan fokus penggunaan yang sudah ditetapkan, serta betul-betul dibutuhkan masyarakat desa berdasarkan hasil musdes (musyawarah desa)," ujarnya.
Dengan adanya pembagian Dana Desa untuk KDMP, pihaknya mengimbau para kepala desa di Jateng untuk dapat menggali potensi-potensi untuk pendapatan desa.
Hal itu agar program pembangunan dan pengembangan desa yang telah direncanakan tak terhambat akibat adanya dana yang dialokasikan bagi KDMP.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa resmi berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Dalam PMK tersebut, diatur mengenai alokasi Dana Desa untum kebutuhan KDMP.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” dalam Pasal 15 ayat (3) dalam PMK tersebut.
Total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun di luar alokasi KDMP diperuntukkan sebagai pagu Dana Desa reguler.