BEI Suspensi Saham ZINC Usai Dua Kali Dapat Opini Disclaimer, Begini Penjelasannya
Kebijakan suspensi ini mulai berlaku pada Kamis (2/4) dan dilakukan demi menjaga perdagangan efek teratur, wajar, serta efisien di pasar modal Indonesia.
Bursa Efek Indoneesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas terhadap emiten dinilai tidak memenuhi standar keterbukaan dan kualitas laporan keuangan. BEI resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).
Kebijakan suspensi ini mulai berlaku pada Kamis (2/4) dan dilakukan demi menjaga perdagangan efek teratur, wajar, serta efisien di pasar modal Indonesia.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (2/4) Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, menjelaskan bahwa keputusan suspensi didasarkan pada sejumlah dokumen resmi yang disampaikan perseroan terkait laporan keuangan tahunan.
BEI mencatat bahwa PT Kapuas Prima Coal Tbk telah menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025. Namun, dari laporan keuangan auditan tersebut, perseroan memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari akuntan publik.
"Ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, Perseroan telah memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari Akuntan Publik sebanyak 2 kali berturut-turut berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2025 dan per 31 Desember 2024," ujar Pande.
Opini disclaimer sendiri merupakan sinyal serius di pasar modal, karena menunjukkan auditor tidak dapat memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan perusahaan. Hal ini biasanya disebabkan oleh keterbatasan data atau masalah signifikan dalam pencatatan keuangan.
Suspensi Berlaku Hingga Pengumuman Lebih Lanjut
Sebagai tindak lanjut, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham ZINC di seluruh pasar. Suspensi dimulai sejak Sesi I Periodic Call Auction pada 2 April 2026.
Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari potensi risiko akibat ketidakpastian informasi keuangan perusahaan. Dengan suspensi, pelaku pasar diharapkan tidak melakukan transaksi hingga terdapat kejelasan lebih lanjut.
"Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Kamis, 2 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujarnya.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan.