Bayar Pajak Sama dengan Zakat, Sri Mulyani Isyaratkan Beban Pajak Warga RI Kian Naik
Pemerintah semakin gencar menarik pajak dari masyarakat.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan menyoroti terkait penyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyampaikan bahwa membayar pajak tidak berbeda jauh dengan kewajiban agama seperti zakat dan wakaf.
"Bu Sri Mulyani telah mengatakan bahwa kira-kira sebagian rezeki kita ada untuk pajak dan ada untuk sedekah," kata Deni dalam Media Briefing CSIS RAPBN 2026: Menimbang Janji Politik di Tengah Keterbatasan Fiskal, Senin (18/8/2025).
Pernyataan ini menuai perhatian publik karena dianggap menggambarkan filosofi fiskal pemerintah bahwa sebagian penghasilan masyarakat harus dialokasikan untuk membiayai negara, dan sebagian lainnya untuk kepentingan sosial.
Penduduk usia kerja
Menurut Deni, ungkapan itu mengandung makna bahwa pemerintah akan semakin gencar dalam meningkatkan penerimaan pajak. Intensifikasi perpajakan akan dilakukan, baik melalui perbaikan administrasi maupun penegakan kepatuhan wajib pajak.
"Jadi, itu indikasi bahwa pemerintah akan memburu menaikkan penerimaan pajak lebih gencar di tahun depan dan tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Namun, tantangan struktural masih membayangi. Hingga kini hanya 17 juta dari 145 juta penduduk usia kerja yang tercatat membayar atau melaporkan pajak. Sementara 59% tenaga kerja masih berada di sektor informal, yang membuat basis pajak semakin sempit.
"Basis pajak kita memang sangat kecil. Hanya 17 juta dari 145 juta orang yang usia kerja itu yang bayar pajak atau mengisi form pajak," ujar Deni.
Risiko Kelelahan Fiskal dan Dampaknya
Lebih lanjut, Deni mengatakan kebijakan menaikkan target pajak di tengah struktur ekonomi yang rapuh berpotensi menimbulkan risiko “kelelahan fiskal”.
Perusahaan besar hingga UMKM bisa menghadapi tekanan tambahan, terutama bila kebijakan ini tidak diimbangi dengan reformasi administrasi dan penyederhanaan regulasi.
"Kita tidak bisa memaksakan peningkatan pendapatan pajak terutama dalam waktu singkat," ujarnya.
Deni mengingatkan bahwa tax ratio Indonesia masih stagnan di kisaran 10–12%, jauh di bawah negara-negara peers di kawasan. Jika target ambisius tidak tercapai, pemerintah tetap akan terjebak pada keterbatasan ruang fiskal, sementara kebutuhan belanja publik terus meningkat.
Di sisi lain, komposisi penerimaan negara juga menunjukkan ketergantungan yang semakin besar pada pajak. Dalam lima tahun terakhir, porsi pajak melonjak dari 77% menjadi 86%, sementara PNBP dari sumber daya alam justru turun dari 23% menjadi 14%.
"Meski demikian walaupun penerimaan meningkat, tax ratio kita itu ternyata masih tetap stagnan di sekitar 10%, kalau dia dalam arti sempit atau 12% dalam artian luas. Kenapa? Karena memang struktur perekonomian kita seperti itu," pungkasnya.