Anggota DPR Terima Tunjangan Rp600 Juta untuk Kontrak Rumah Selama Lima Tahun
Tunjangan ini akan mulai berlaku dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dengan total dana yang mencapai Rp600 juta.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan mengenai kontroversi tunjangan rumah bagi anggota dewan yang sebesar Rp50 juta setiap bulannya. Dia menegaskan bahwa tunjangan tersebut hanya akan diberikan selama satu tahun, bukan untuk lima tahun masa jabatan mereka.
Tunjangan ini akan mulai berlaku dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dengan total dana yang mencapai Rp600 juta. Menurut Dasco, dana tersebut akan digunakan untuk menyewa rumah selama lima tahun masa kerja anggota DPR periode 2024-2029.
"Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8).
Penghasilan Bersih Anggota DPR Disebut Turun
Dengan demikian, Dasco menegaskan bahwa mulai November 2025, semua anggota Dewan tidak akan menerima tunjangan rumah.
"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah nggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," ungkap Dasco.
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa pada bulan yang sama, penghasilan bersih anggota Dewan tidak akan mencapai Rp100 juta per bulan. "Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," katanya.
Tunjangan Anggota DPR Sakiti Hati Rakyat
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, berpendapat bahwa tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR sangat menyakiti hati masyarakat yang mereka wakili. Dia menekankan bahwa tidak ada anggota DPR yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tambahan tunjangan yang besar dianggap tidak wajar.
"Malahan justru harus dikurangi. Mestinya Menteri Keuangan mengikuti semangat efisiensi dan penghematan anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Iwan juga memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan publik. "Bisa saja akan menciptakan demo besar-besaran," katanya.
Kesenjangan Sosial
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa tunjangan besar yang diterima anggota DPR merupakan indikasi nyata dari ketidakadilan sosial.
"Saya baca suatu rilis dari BBC Online yang dari Inggris, di situ dikatakan pendapatan DPR Rp 104 jutaan per bulan, memang paling besar tunjangan perumahan Rp 50 juta saya lihat," ujarnya pada Kamis (21/8).
Menurut Said, jika dihitung secara keseluruhan, gaji pokok dan tunjangan anggota DPR berkisar di angka Rp54 juta. Dengan ditambah berbagai fasilitas lainnya, total pendapatan mereka bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, atau setara dengan sekitar Rp3 juta per hari.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan kondisi buruh yang hanya memperoleh upah minimum sekitar Rp 5 juta per bulan di Jakarta, atau sekitar Rp 150 ribu per hari.
"Kita bandingkan karyawan outsourcing kontrak yang di Jakarta upahnya Rp 5 juta bagi 30 hari hanya sekitar Rp 150 ribuan, anggota DPR Rp 3 juta lebih per hari, buruh yang pontang-panting Rp 150 ribu per hari," ujarnya.
Said menekankan, di saat buruh masih berjuang untuk mendapatkan kenaikan upah minimum, para wakil rakyat justru menikmati berbagai fasilitas dan tunjangan yang sangat besar. Kondisi ini mencerminkan adanya ketidakadilan dalam sistem, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.