4 Modal Inti BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 101 Juta Pekerja
Empat modal besar ini dapat mendorong BPJS Ketenagakerjaan menjadi institusi yang jauh lebih kuat.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M. Zuhri Bahri, menegaskan lembaga jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaam memiliki empat modal besar yang dapat mendorongnya menjadi institusi yang jauh lebih kuat dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat meluncurkan buku karyanya yang berjudul "Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat" di Jakarta, Senin (23/6).
Zuhri menjelaskan modal pertama adalah human capital. BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki lebih dari 5.000 sumber daya manusia (SDM) yang tersebar di sekitar 300 cabang dan sejumlah kantor wilayah. Menurutnya, SDM tersebut merupakan kekuatan besar jika dimaksimalkan secara optimal.
“Saya mencatatnya ada empat modal. Yang pertama, Human Capital. Kita punya 5.000 sekian SDM kita yang sudah tersebar di tiga ratusan cabang, di sebelah kantor wilayah, yang kualifikasinya kalau misalnya kita maksimalkan itu menjadi modal yang cukup besar yang bisa kita manfaatkan,” ujarnya.
Modal kedua, lanjut Zuhri, adalah demografi pekerja. Dia menyoroti potensi besar dari jumlah penduduk bekerja di Indonesia yang mencapai 144 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 101,81 juta di antaranya masuk kategori eligible untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebuy sebanyak 40 persen berada di sektor formal atau sekitar 42 juta pekerja.
“Penduduk yang bekerja itu ada sekitar 144 juta yang eligible menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu ada sekitar 101,81 juta. Saya kira ini merupakan modal yang besar, kalau bisa kita manfaatkan secara baik, saya kira itu bisa kita manfaatkan,” jelasnya.
Modal Lanjutan
Zuhri juga menyoroti modal finansial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini, dana jaminan sosial yang berada dalam pengelolaan lembaga tersebut telah mencapai Rp817 triliun.
“Perlu dana jaminan sosial yang kita kelola sampai hari ini itu sudah ada di 817 triliun. Ini merupakan dana jaminan sosial yang diamanahkan oleh pekerja, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hasilnya akan dikembalikan semaksimal mungkin untuk seluruh peserta,” tegasnya.
Modal keempat yang tak kalah penting adalah modal teknologi. BPJS Ketenagakerjaan, menurut Zuhri, telah menjalankan transformasi digital dan memiliki satu platform teknologi yang menjadi andalan, meski masih perlu penyempurnaan.
“Modal teknologi saya kira kita tahu persis bagaimana transformasi digital itu dilakukan BPJS. Nah sampai hari ini kita sudah memiliki satu platform yang kita banggakan walaupun ini belum sempurna dan perlu disempurnakan terkait dengan jam sosial mobile,” katanya.
Di sisi lain, Dia menyebut konsep dari Francis Fukuyama dalam buku Social Capital and Civil Society yang menguraikan lima komponen modal sosial: nilai (value), norma (norm), kepercayaan (trust), dan jejaring (network).
“Pertanyaannya apakah BPJS enggak punya nilai budaya? Punya. BPJS itu punya yang disebut dengan iman etika. Iman itu lebih kepada abstraksi kita untuk bisa mengartikan, mengartikulasikan kerja sebagai ibadah. Sebagai panggilan untuk ibadah, saya kira menjadi sangat yang baik,” jelasnya.
Dia menjelaskan nilai etika di BPJS merupakan singkatan dari E (excellent), T (teladan), H (harmoni), I (integritas), K (kepedulian), dan A (antusias). Dengan nilai-nilai ini, ia berharap insan BPJS dapat memiliki militansi dan etos juang yang lebih kuat.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa norma hukum yang melandasi eksistensi BPJS, mulai dari UUD 1945, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hingga UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga menjadi bagian dari modal sosial yang sangat penting.
“Bahwa keberadaan BPJS, kehadiran BPJS ini merupakan salah satu dari pengejawantahan dari adanya undang-undang. Semuanya itu merupakan modal sosial yang bisa kita manfaatkan sebagai modal kita untuk melanjutkan perjuangan,” tutupnya.