1.967 Lulusan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Gaji Rendah Jadi Salah Satu Alasan
Setelah dilakukan proses optimalisasi, hanya 12 persen yang benar-benar tidak terisi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.967 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memilih mengundurkan diri. Beragam alasan disampaikan, mulai dari penempatan hasil optimalisasi yang jauh dari domisili, hingga anggapan bahwa gaji sebagai PNS terlalu kecil.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, jumlah formasi CPNS 2024 yang semestinya kosong secara nasional mencapai 16.167. Namun setelah dilakukan proses optimalisasi, hanya 12 persen yang benar-benar tidak terisi.
"Setelah diisi dengan optimalisasi ada 1.967 yang mengundurkan diri, atau sekitar 12 persen. Alhamdulillah, masih ada 88 persen yang tadinya kosong berhasil terisi," ujar Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4).
Mekanisme Optimalisasi dan Tantangannya
Optimalisasi sendiri merupakan kebijakan dari Kementerian PANRB untuk mengisi formasi kosong dengan peserta yang memiliki nilai tertinggi berikutnya di instansi yang sama. Namun dalam praktiknya, proses ini masih menghadapi sejumlah kendala.
Sebagai contoh, Zudan menjelaskan mekanisme optimalisasi pada formasi dosen sosiologi. Peserta yang tidak lulus di Universitas Negeri Jember karena berada di peringkat 3 dan 4, kemudian dipindahkan untuk mengisi formasi kosong di Universitas Nusa Cendana yang tidak memiliki pelamar sama sekali.
"Karena kampus di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebar di seluruh Indonesia, kendala terbesar dalam optimalisasi ini adalah jarak dari domisili peserta," ungkap Zudan.
Alasan Mundur Selain Penempatan
Selain persoalan penempatan yang jauh, ada sejumlah alasan lain yang menyebabkan para peserta CPNS mengundurkan diri, antara lain:
- Tidak mendapatkan izin keluarga
- Memiliki orang tua yang sakit
- Tengah menempuh studi S2 atau S3
- Salah memilih formasi
- Menganggap penghasilan PNS terlalu kecil
Zudan menambahkan, sebenarnya peserta bisa menerima penempatan terlebih dahulu, dan mengajukan mutasi ke lokasi lebih dekat setelah lima tahun masa kerja.