Sosok Presiden yang Menetapkan Hari Buruh 1 Mei Sebagai Libur Nasional
Hari Buruh di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Mei 2013.
Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei. Tahun 2025 ini, Hari Buruh jatuh pada Kamis besok. Hari Buruh menjadi salah satu momen penting dalam sejarah perjuangan pekerja di Indonesia.
Penetapan hari tersebut sebagai hari libur nasional dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2013, melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Meskipun hari buruh telah dirayakan di Indonesia jauh sebelum itu, penetapan ini menandai pengakuan resmi terhadap peran buruh dalam pembangunan bangsa.
Sejarah panjang peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai sejak era kolonial, di mana para pekerja telah berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka. Pada 1 Mei 1946, pemerintah Indonesia di bawah Kabinet Sjahrir mengusulkan agar hari tersebut ditetapkan sebagai hari peringatan resmi. Namun, baru pada tahun 2013, pengakuan tersebut diresmikan sebagai hari libur nasional.
"Insya Allah mulai tahun depan Hari Buruh 1 Mei sebagai hari libur," kata SBY pada momen 1 Mei 2013 di Surabaya.
Pernyataan tersebut disambut gembira oleh para buruh yang hadir, mengingat saat itu hanya Indonesia dan Brunei Darussalam yang belum menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional di antara negara-negara ASEAN.
Sejarah Hari Pekerja Indonesia
Selain Hari Buruh, Indonesia juga memperingati Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) setiap 20 Februari. Penetapan hari ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Meskipun bukan hari libur, Harpekindo menjadi momen penting untuk menyatukan kaum pekerja di Indonesia.
Sejak ditetapkan pada 1991, Hari Pekerja Indonesia dirayakan secara rutin. Berbeda dengan Hari Buruh yang diperingati dengan aksi demonstrasi, Harpekindo lebih fokus pada upaya pemersatuan dan penguatan posisi pekerja di Indonesia. Ini mencerminkan bahwa perjuangan pekerja di Indonesia tidak hanya terfokus pada satu momen, tetapi merupakan proses yang berkelanjutan.
Peringatan Hari Buruh Internasional
Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei tidak hanya menjadi hari libur nasional, tetapi juga menjadi ajang bagi para pekerja untuk mengekspresikan aspirasi dan tuntutan mereka. Masyarakat, terutama serikat buruh, menggelar aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan mereka. Meskipun ada kalanya aksi tersebut disertai dengan kericuhan, esensi dari peringatan ini tetap pada semangat perjuangan buruh.
Pada tahun 2025, Hari Buruh jatuh pada hari Kamis dan akan diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Peringatan ini memiliki akar sejarah yang panjang, dimulai dari perjuangan pekerja di Amerika Serikat pada abad ke-19 untuk mendapatkan jam kerja yang lebih manusiawi.
Perjuangan Buruh di Indonesia
Sejarah Hari Buruh di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang kaum pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Peringatan pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1918, namun pada masa Orde Baru, peringatan tersebut dilarang. Setelah era reformasi, tuntutan untuk menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional kembali menguat.
Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden SBY pada 29 Juli 2013, merupakan langkah penting dalam pengakuan hak-hak buruh. Aturan mengenai Hari Buruh diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, yang menegaskan pentingnya perayaan ini dalam menghormati perjuangan panjang kaum buruh.
Hari Buruh bukan sekadar hari libur, tetapi juga simbol perjuangan dan solidaritas para pekerja di berbagai sektor. Setiap tahun, serikat buruh di seluruh Indonesia menggelar berbagai kegiatan, mulai dari unjuk rasa hingga seminar, untuk menyuarakan aspirasi dan hak-hak mereka. Peringatan ini menjadi momen refleksi bagi masyarakat akan pentingnya peran buruh dalam pembangunan ekonomi dan sosial negara.