Hari Buruh: Menuju Buruh Sehat Indonesia Bermartabat, Lebih dari Sekadar Angka Produksi
Hari Buruh Internasional bukan hanya libur, melainkan panggilan untuk memastikan Buruh Sehat Indonesia Bermartabat, menuntut perlindungan dan kesejahteraan pekerja agar tidak hanya menjadi komoditas murah.
Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap 1 Mei, bukan hanya momen libur nasional atau parade massa tahunan, melainkan pengingat kolektif akan pentingnya martabat kerja manusia. Tanggal ini berakar dari perjuangan buruh di Chicago pada 1886, menjadi simbol global untuk hak pekerja dan jam kerja yang manusiawi.
Di Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional, namun maknanya harus melampaui sekadar perayaan. Momen ini harus menjadi evaluasi nasional apakah pembangunan ekonomi benar-benar memartabatkan pekerja atau hanya memandang buruh sebagai biaya produksi.
Buruh adalah manusia seutuhnya, dengan tubuh yang lelah, paru-paru yang menghirup debu, mata yang menatap layar, serta pikiran yang tertekan target, dan keluarga yang bergantung pada upah bulanan. Oleh karena itu, isu buruh mencakup kesehatan publik, keselamatan kerja, keadilan sosial, dan produktivitas nasional.
Sejarah Perjuangan Buruh dan Transformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
Sejarah buruh di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang tubuh rakyat yang bekerja di tengah perubahan kekuasaan. Pada masa kolonial, relasi kerja berkembang dari kerja paksa menuju kerja kontrak, terutama setelah perubahan ekonomi abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Awal kemerdekaan menyaksikan serikat buruh tumbuh sebagai bagian dari dekolonisasi, memberikan ruang lebih luas bagi organisasi dan aksi kolektif pekerja. Namun, era Orde Baru membatasi gerakan buruh melalui sistem hubungan industrial yang korporatis dan terkendali oleh negara.
Pasca-Reformasi, ruang berserikat kembali menguat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dinamika baru muncul setelah Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang meminta penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Dari sejarah ini, jelas bahwa isu buruh bukan sekadar soal upah, melainkan juga isu kesehatan publik, keselamatan kerja, demokrasi ekonomi, keadilan sosial, produktivitas nasional, dan geopolitik. Negara yang ingin maju tidak boleh membangun industri dengan tubuh pekerja yang rentan.
Realitas Kesejahteraan Buruh di Indonesia dan Perbandingan Global
Data di Indonesia menunjukkan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya aman dan layak bagi para buruh. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2025 sebesar Rp3,09 juta per bulan.
Sementara itu, Satu Data Indonesia mencatat 462.241 kasus kecelakaan kerja sepanjang Januari–Desember 2024, di mana 91,65 persen terjadi pada peserta penerima upah. Angka ini bukan hanya statistik, melainkan cerminan pekerja yang jatuh, terluka, sakit, kehilangan fungsi tubuh, penghasilan, bahkan masa depan keluarga.
Secara global, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mencatat 2,93 juta pekerja meninggal setiap tahun akibat faktor terkait kerja, dan sekitar 395 juta pekerja mengalami cedera kerja nonfatal. ILO juga menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah prinsip dan hak fundamental di tempat kerja sejak 2022.
Perbandingan global menunjukkan beragam pendekatan terhadap kesejahteraan buruh: Jerman dengan dewan pekerja dan co-determination, negara-negara Nordik dengan perundingan kolektif tinggi, Jepang yang bergulat dengan karoshi, Korea Selatan dengan jam kerja panjang, dan Singapura dengan Progressive Wage Model. Vietnam dan Bangladesh juga telah menaikkan upah minimum, meskipun seringkali setelah protes.
Menuju Buruh Sehat, Indonesia Bermartabat: Peran Kebijakan dan ESG
Nasib buruh Indonesia tidak terlepas dari rantai pasok global atau global supply chain. Jika Indonesia hanya menawarkan upah murah, posisinya mudah digantikan negara lain yang lebih murah. Namun, jika Indonesia menawarkan pekerja sehat, terampil, terlindungi, dan produktif, negara ini dapat naik kelas menjadi pusat industri bernilai tambah.
Di sinilah standar Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi krusial. Aspek sosial dalam ESG mencakup upah layak, keselamatan kerja, hak berserikat, anti-diskriminasi, perlindungan dari kerja paksa, dan pencegahan eksploitasi. OECD menekankan risk-based due diligence untuk mengenali, mencegah, mengurangi, dan menangani dampak buruk aktivitas bisnis terhadap manusia dan lingkungan.
Masalah besar lainnya adalah informalitas, di mana pekerja tanpa kontrak jelas, perlindungan sosial memadai, jaminan kecelakaan kerja, pensiun, atau kepastian pendapatan. ILO menyebut lebih dari 60 persen tenaga kerja dunia beroperasi dalam ekonomi informal, seringkali disertai kemiskinan luas dan defisit kerja layak.
Arah kebijakan buruh Indonesia harus diperbaiki secara struktural, meliputi:
- Pengupahan yang perlu bergerak dari sekadar upah minimum menuju upah hidup layak.
- Perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal dan pekerja platform.
- Perlindungan tegas bagi pekerja alih daya atau outsourcing agar tidak menjadi cara memurah-murahkan tenaga kerja atau menghindari kewajiban perusahaan.
- Pembangunan inspeksi digital, yaitu pengawasan ketenagakerjaan berbasis data, pelaporan daring, pemetaan risiko, rekam jejak kecelakaan, dan sistem peringatan dini di sektor berisiko tinggi.
- Penerapan audit independen, yaitu pemeriksaan keselamatan, upah, jam kerja, dan perlindungan sosial oleh pihak yang tidak berada di bawah kendali perusahaan.
- Memandang serikat pekerja sebagai mitra dialog sosial, bukan ancaman stabilitas.
- Perluasan cakupan kesehatan kerja modern yang mencakup penyakit akibat kerja, kesehatan mental, kelelahan kronis, ergonomi, paparan panas akibat perubahan iklim, paparan bahan kimia, kekerasan di tempat kerja, serta jam kerja yang merusak kehidupan keluarga.
Buruh sehat adalah prasyarat Indonesia bermartabat. Negara tidak bisa disebut maju jika pabriknya tumbuh tetapi pekerjanya sakit; ekspornya naik tetapi buruhnya takut bersuara; investasinya deras tetapi kecelakaan kerja dianggap biaya biasa; kota industrinya megah tetapi keluarga buruh tetap rapuh. Indonesia harus memilih jalan ekonomi produktif berbasis manusia kerja yang sehat, terampil, aman, terlindungi, dan dihormati.
Sumber: AntaraNews