Kenapa Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci Tidak Dibawa Pulang? Ini Alasannya
Setiap tahun, banyak jamaah haji meninggal di Tanah Suci. Jenazah mereka tidak dibawa pulang, kenapa?
Setiap tahun, banyak jamaah haji dari berbagai negara termasuk Indonesia, dilaporkan meninggal dunia saat berada di tanah suci. Pada pelaksanaan ibadah haji 2025, Kementerian Agama RI mencatat per 15 Mei 2025, sudah ada 15 jamaah haji yang meninggal dunia.
Jenazah jamaah haji yang meninggal dunia saat beribadah di tanah suci diwajibkan untuk dimakamkan di Mekkah atau Madinah. Jenazah para jamaah tersebut tidak dibawa pulang ke Tanah Air. Lantas, apa yang menjadi penyebabnya?
Alasan Jenazah Haji Tidak Dibawa Pulang
Ada beberapa alasan utama mengapa jenazah jamaah haji yang meninggal di tanah suci tidak dipulangkan ke negara asal. Beberapa di antaranya melibatkan risiko kesehatan hingga tradisi Islam.
- Suhu Ekstrem
Pertama, suhu ekstrem di Mekkah dan Madinah mempercepat pembusukan jenazah. Perjalanan udara yang panjang meski jenazah diawetkan, meningkatkan risiko kerusakan lebih lanjut.
- Masalah Administrasi
Kedua, memulangkan jenazah memerlukan dokumen dan izin dari otoritas Arab Saudi. BIsa dibilang prosesnya rumit, lama, dan mahal.
- Berkaitan Syariat Islam
Ketiga, pemerintah Arab Saudi menganjurkan pemakaman langsung di tanah suci, yang dalam Islam dianggap sebagai kematian mulia bagi yang meninggal saat beribadah haji. Wafat di tanah suci dianggap sebagai kematian terhormat.
Karena hal itulah jenazah jemaah haji yang meninggal dunia saat beribadah di tanah suci diwajibkan untuk dimakamkan di Mekkah atau Madinah. Hal ini sudah menjadi prosedur tetap dan berlaku bagi seluruh negara pengirim jemaah.
Prosedur Penanganan Jenazah di Tanah Suci
Jenazah jamaah haji yang meninggal saat menjalankan ibadah haji ditangani oleh Muassasah, lembaga resmi pemerintah Arab Saudi. Prosesnya meliputi penerbitan sertifikat kematian atau CoD (Certificate of Death) dari rumah sakit Arab Saudi.
Selain itu, ada pendampingan pemulasaran jenazah (pemandian, pengkafanan, dan salat jenazah). Kemudian, penguburan di pemakaman yang telah disediakan di Mekkah atau Madinah. Pemakaman biasanya dilakukan di pemakaman Ma'la (Mekkah) atau Baqi' (Madinah).
Setiap jamaah haji yang wafat dipastikan akan memperoleh hak-haknya. Untuk klaim asuransi jiwa akan diproses Kementerian Agama, tetapi setelah proses hajinya selesai. Semua jamaah yang meninggal dunia akan mendapatkan hak-haknya baik itu bakal haji oleh petugas haji maupun asuransi.
Pengecualian Kasus Pemulangan Jenazah
Dalam sejarah, ada satu sosok jamaah asal Indonesia yang menjadi pengecualian atas aturan tersebut. Sosok itu adalah Bung Tomo, satu-satunya jamaah haji Indonesia yang jenazahnya bisa dipulangkan dari Makkah.
Namun, ini merupakan kasus yang sangat jarang terjadi. Pengurusan jenazah sepenuhnya ditangani oleh otoritas Arab Saudi, termasuk penerbitan surat kematian dan koordinasi dengan konsulat negara asal jemaah.
Keluarga tidak bisa meminta jenazah dipulangkan ke tanah airnya masing-masing. Pemakaman jika di Jeddah nanti tergantung otomatis Kota Jeddah. Nantinya mereka yang menentukan jenazah jemaah hajinya akan dimakamkan di mana. Tidak harus di satu tempat.