Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iuran dan Cara Mendaftarnya
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, diganti KRIS. Simak besaran iuran dan cara mendaftar.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam reformasi sistem jaminan kesehatan nasional dengan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Kebijakan ini yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Tujuan dari diberlakukannya aturan ini ialah untuk menstandarisasi pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta. Pengganti sistem lama adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang seharusnya mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2025.
Selain itu, penetapan iuran baru BPJS Kesehatan juga diamanatkan paling lambat 1 Juli 2025. Namun, fakta terkini menunjukkan bahwa implementasi KRIS dan penetapan iuran baru tersebut belum resmi berjalan.
Transisi Menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi perubahan fundamental dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tujuan utama dari kebijakan KRIS adalah untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyediakan standar pelayanan yang seragam. Ini mencakup pemenuhan 12 kriteria pelayanan yang telah ditetapkan, demi meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan bagi semua peserta.
Meskipun Perpres mengamanatkan implementasi KRIS pada 30 Juni 2025, proses transisi masih berlangsung. Hingga saat ini, sistem KRIS belum sepenuhnya resmi berjalan dan pemerintah masih terus melakukan persiapan serta pembahasan terkait teknis pelaksanaannya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini dan Proyeksi ke Depan
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama. Ini berarti peserta masih membayar iuran sesuai dengan kelas rawat inap yang mereka pilih sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga 1 Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut: Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan. Khusus untuk Kelas 3, terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Pemerintah masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru setelah 1 Juli 2025. Penetapan iuran baru ini akan disesuaikan dengan implementasi KRIS dan diharapkan dapat mencerminkan prinsip keadilan serta keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Panduan Mudah Mendaftar BPJS Kesehatan Online dan Offline
Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua metode utama: secara daring (online) atau luring (offline). Kemudahan akses ini dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di App Store dan Google Play Store. Peserta cukup mengunduh aplikasi, mengikuti petunjuk pendaftaran, dan menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP (jika ada), nomor handphone, dan alamat email aktif. Setelah proses selesai, nomor virtual account akan diberikan untuk pembayaran iuran pertama.
Alternatif lain adalah pendaftaran offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Calon peserta perlu mengambil nomor antrean, mengisi formulir pendaftaran, dan menyerahkan dokumen pendukung yang sama dengan pendaftaran online, ditambah pas foto dan nomor rekening.