DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan
Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Pemerintah akan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025.
Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dengan banyak pihak.
Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto mengatakan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam UU.
Tepatnya, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS (Pasal 18, 84).
Kemudian, Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equity) standar kelas perawatan.
Menurut Wenny, sebelum diimplementasikan kebijakan ini telah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak.
Seperti kementerian dan lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, para ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap,” kata Wenny.
“Program JKN yang menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan," tambah Wenny.
Wenny mengatakan, sistem KRIS tentu dapat meringankan beban masyarakat. Karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama.
Seperti slogan BPJS Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.
"Artinya setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," ujar Wenny.
Wenny berharap, dengan adanya sistem KRIS, BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat.
Dengan pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap dan responsif.
"Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit menunggu respons dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," ujar Wenny.
Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaSejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaPesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaApakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Baca Selengkapnya