RSMM Timika Gencarkan Pembenahan Ruang Perawatan Sesuai Standar KRIS
RSMM Timika terus berbenah diri dengan merenovasi ruang perawatan untuk memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pemerintah, demi pelayanan kesehatan prima dan merata bagi masyarakat Papua Tengah.
Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika, yang berlokasi di Papua Tengah, secara proaktif melakukan pembenahan pada ruang-ruang perawatannya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Komitmen ini menunjukkan dedikasi RSMM Timika dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh pasien.
Hingga saat ini, Direktur RSMM Mimika, Hendry Roy, menyatakan bahwa tiga ruangan di rumah sakit tersebut telah berhasil direnovasi sesuai dengan standar KRIS. Ruangan-ruangan yang telah rampung meliputi Intensive Care Unit (ICU), ruang perawatan kebidanan, serta ruang perawatan anak. Proses renovasi ini merupakan bagian dari target yang harus dicapai hingga batas waktu 2 Juni 2026.
Penerapan KRIS bertujuan untuk menyetarakan layanan rawat inap bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menghapus perbedaan kelas perawatan sebelumnya. Kebijakan ini menekankan pada 12 kriteria fasilitas pelayanan yang harus dipenuhi rumah sakit, demi mewujudkan pelayanan yang lebih berkualitas dan bermartabat.
Progres Renovasi dan Kriteria KRIS yang Dipenuhi
RSMM Timika telah mencapai progres signifikan dalam memenuhi standar KRIS, dengan sekitar 70 persen ruangan telah sesuai kriteria. Renovasi terus berjalan secara bertahap, dimulai dari ruang perawatan penyakit dalam, dan selanjutnya akan menyasar ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) serta ruang perawatan lainnya. Selain itu, perbaikan detail seperti toilet dan gorden juga terus dilakukan untuk memastikan kenyamanan pasien.
Terdapat 12 kriteria KRIS yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit, meliputi aspek kualitas bangunan, ventilasi dan pencahayaan yang memadai, kelengkapan tempat tidur, serta pengaturan suhu ruangan. Kriteria lainnya mencakup pembagian ruang dan kepadatan maksimal per ruangan, penggunaan tirai untuk privasi, ketersediaan kamar mandi yang memadai, aksesibilitas kamar mandi, dan outlet oksigen yang berfungsi baik.
Pemerintah telah menetapkan batas waktu implementasi KRIS hingga 30 Juni 2025, dengan tujuan mewujudkan pelayanan rawat inap yang setara, berkualitas, dan bermartabat untuk seluruh peserta JKN. RSMM Timika berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembenahan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni hingga 2 Juni 2026, demi memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sepenuh hati kepada masyarakat.
Komitmen Pelayanan dan Dukungan Komunitas
RSMM Timika didirikan oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Irian Jaya (LPMI), yang kini dikenal sebagai Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK). YPMAK sendiri merupakan pengelola dana kemitraan dari PT Freeport Indonesia, menunjukkan dukungan kuat dari sektor swasta dan komunitas lokal terhadap fasilitas kesehatan ini.
Rumah sakit ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat, khususnya suku asli Mimika seperti Suku Amungme dan Kamoro, serta lima kekerabatan suku Papua lainnya, yaitu Mee, Moni, Dani, Damal, dan Nduga. Seluruh biaya pengobatan dan perawatan bagi pasien dari ketujuh suku tersebut ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, dengan premi atau iuran yang dibayarkan oleh YPMAK.
Komitmen RSMM Timika untuk memenuhi standar KRIS adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi, menerima perawatan yang layak dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan semangat KRIS yang bertujuan untuk menghadirkan keadilan sosial dalam layanan kesehatan.
Fasilitas dan Sumber Daya RSMM Timika
Sebagai rumah sakit tipe C, RSMM Timika memiliki kapasitas 128 tempat tidur, yang didukung oleh empat layanan spesialis utama. Layanan tersebut meliputi spesialis bedah, spesialis anak, spesialis kebidanan dan kandungan, serta spesialis penyakit dalam. Keberadaan layanan spesialis ini menunjukkan kemampuan rumah sakit dalam menangani berbagai kondisi medis.
Untuk mendukung operasional dan pelayanan, RSMM Timika memiliki tim medis yang solid. Total tenaga medis saat ini terdiri dari 15 dokter spesialis, 12 dokter umum, dan sekitar 300 tenaga perawat. Sumber daya manusia yang memadai ini menjadi tulang punggung dalam memberikan perawatan berkualitas tinggi kepada pasien, seiring dengan peningkatan fasilitas melalui renovasi KRIS.
Sumber: AntaraNews