Grab Selesaikan Distribusi Bonus Hari Raya 2025 untuk Mitra Pengemudi
Grab telah menyelesaikan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) 2025 kepada hampir 500.000 Mitra Pengemudi.
Grab mengumumkan bahwa distribusi Bonus Hari Raya (BHR) untuk hampir setengah juta Mitra Pengemudi telah rampung pada hari Senin, 24 Maret 2025.
Program ini merupakan bentuk penghargaan dari Grab kepada Mitra Pengemudi yang aktif dan memiliki kinerja baik dalam memberikan layanan terbaik kepada pengguna.
Distribusi BHR dimulai pada 23 Maret 2025 sebagai langkah Grab dalam menyambut Hari Idulfitri. Bonus ini diberikan berdasarkan tingkat keaktifan dan prestasi Mitra selama periode yang telah ditentukan.
Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, Mitra Pengemudi Roda-4 memperoleh BHR berkisar antara Rp50.000 hingga Rp1.600.000, sementara Mitra Pengemudi Roda-2 mendapatkan bonus antara Rp50.000 hingga Rp850.000.
Besaran bonus ini disesuaikan dengan pencapaian Mitra selama 12 bulan terakhir. Selain itu, Grab juga mempertimbangkan kedisiplinan Mitra Pengemudi dalam mematuhi Kode Etik Grab. Bonus ini disalurkan dalam bentuk tunai melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun GrabDriver masing-masing Mitra.
Para Mitra Pengemudi menyambut positif pemberian BHR ini sebagai pengakuan atas kerja keras mereka.
Menurut Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, Grab terus berkomitmen untuk menghadirkan program yang memberikan dampak positif bagi Mitra Pengemudi.
"Bonus Hari Raya (BHR) ini adalah langkah ekstra yang kami ambil untuk memberikan apresiasi kepada Mitra Pengemudi, yang sejatinya tidak masuk ke dalam manfaat tetap pekerja sektor ekonomi informal," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 25 Maret 2025.
Keberhasilan Grab dalam mengembangkan ekosistem yang mendukung jutaan masyarakat Indonesia tidak lepas dari dedikasi para Mitra dan pengguna Grab.
Neneng juga berharap agar program ini dapat membawa kebahagiaan bagi Mitra Pengemudi saat merayakan Idulfitri bersama keluarga mereka.
Bukan THR, tapi Bonus Kinerja
Menjelang perayaan Lebaran, Grab berencana memberikan bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi ojek online mereka. Namun, dalam pernyataan terbarunya, Grab menegaskan bahwa bonus ini tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh karyawan tetap.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa pemberian bonus ini merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada mitra pengemudi yang aktif dan memiliki kinerja baik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukanlah kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri," ungkap Tirza, seperti yang dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (13/3).
Melalui pernyataan tersebut, Grab ingin menekankan bahwa jumlah bonus yang diberikan bervariasi dan tidak seragam. Menurut Tirza, program bonus ini merupakan dukungan terbaik yang dapat diberikan saat ini, serta disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan.
Pemberian bonus ini bergantung pada kinerja para mitra pengemudi Grab selama periode tertentu. Kriteria penilaian kinerja yang diterapkan pun beragam, sehingga setiap pengemudi akan menerima bonus yang sesuai dengan kontribusinya.
"Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya," tambahnya.
Tirza juga menekankan bahwa setiap mitra driver Grab yang aktif akan mendapatkan apresiasi sesuai dengan pencapaian mereka.
"Penting untuk dipahami, dalam penerapan kebijakan ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra aktif dan berkinerja baik. (Bonus) tidak diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian," jelas Tirza, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Bonus Lebaran Grab diberikan berdasarkan kinerja dan penghargaan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online yang aktif dan produktif.
Tujuan dari imbauan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada para pekerja gig economy yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa pemberian BHR ini bukan merupakan kewajiban hukum, melainkan hanya sebuah imbauan.
Grab, sebagai salah satu perusahaan aplikasi, memberikan bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi tambahan kepada mitra pengemudi yang aktif dan telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa. Program bonus ini disusun dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kinerja.
Grab menerapkan kriteria yang ketat untuk memastikan bahwa bonus hanya diberikan kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik, bukan kepada semua mitra tanpa pengecualian.