Google Digugat Rp97,2 Triliun di Inggris, Ini Penyebabnya?
Google menghadapi gugatan class action yang menuntut ganti rugi sebesar 5 miliar Euro, setara dengan Rp97,2 triliun.
Google menjadi subjek dalam gugatan class action yang diajukan di Inggris Raya. Para penggugat menuntut kompensasi mencapai 5 miliar Euro, setara dengan Rp 97,2 triliun.
Tuduhan terhadap Google adalah terkait penyalahgunaan kekuasaan di pasar iklan pencarian online. Menurut laporan dari Gizchina pada Rabu (23/4), gugatan ini diajukan di Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris pada hari Rabu lalu.
Gugatan tersebut menuduh Google telah membatasi penggunaan mesin pencari oleh pesaing, dengan tujuan memperkuat posisinya dan meningkatkan tarif iklan.
Gugatan class action ini diajukan oleh akademisi hukum persaingan usaha Or Brook, yang diwakili oleh firma hukum Geradin Partners. Selain itu, gugatan ini melibatkan ratusan ribu organisasi yang berbasis di Inggris dan telah menggunakan layanan iklan pencarian Google sejak 1 Januari 2011 hingga waktu gugatan diajukan.
Brook menyatakan, "Saat ini, bisnis dan organisasi di Inggris, baik yang besar maupun kecil, hampir tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan iklan Google untuk mempromosikan produk dan layanan mereka."
Ia juga menambahkan bahwa para regulator di berbagai negara menganggap Google telah melakukan praktik monopoli dan menduduki posisi teratas di halaman hasil pencarian Google yang sangat penting untuk meningkatkan visibilitas.
Memanfaatkan Dominasi
Brook mengungkapkan bahwa Google memanfaatkan posisi dominannya dalam pasar pencarian dan iklan untuk membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada para pengiklan.
Oleh karena itu, gugatan class action ini dilayangkan untuk mendapatkan kompensasi bagi pengiklan di Inggris yang telah dikenakan biaya berlebihan sebelumnya.
Sangkalan Google
Menanggapi tuduhan tersebut, Google membantah semua klaim yang diajukan. Perusahaan ini menyebut gugatan itu sebagai kasus yang bersifat spekulatif dan oportunistik.
Seorang juru bicara Google, yang identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa konsumen dan pengiklan memilih menggunakan layanan Google karena manfaat yang diberikan, bukan karena tidak adanya alternatif lain.
Mereka juga menegaskan bahwa Google akan melawan klaim ini dengan tegas. Kasus ini sendiri mengacu pada data dari studi yang dilakukan oleh Competition and Markets Authority (CMA) di Britania Raya pada tahun 2020.
Kantongi 90 Persen Pendapatan Iklan Pencarian
Dalam sebuah studi yang dilakukan, terungkap bahwa Google menyuplai 90 persen dari total pendapatan yang diperoleh pasar iklan pencarian. Gugatan yang diajukan menyebutkan berbagai strategi yang digunakan, seperti menjalin perjanjian dengan produsen smartphone untuk memasang aplikasi Chrome dan Google Search secara otomatis pada perangkat mereka.
Selain itu, gugatan tersebut juga mencatat bahwa Google melakukan pembayaran kepada Apple agar tetap menjadi mesin pencari default di Safari.
Tidak hanya itu, alat iklan Google yang bernama Search Ads 360 memberikan fungsionalitas yang lebih unggul dibandingkan dengan layanan yang ditawarkan oleh pesaingnya. Situasi ini dianggap semakin menghalangi persaingan yang sehat di pasar.