Google Protes Keputusan KPPU Harus Bayar Denda Rp202,5 Miliar
Google akan mengajukan banding atas keputusan KPPU.
Perwakilan Google buka suara terkait keputusan denda Rp 202,5 Miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam keterangan resminya, Kamis (23/1), Google tak sepakat dengan putusan KPPU.
“Kami akan menempuh jalur banding,” jelas pihak Google.
Google menyebut praktik yang saat ini dilakukan sudah berdampak posiftif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.
Terlebih dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
Di luar platformnya, pihak Google menjelaskan bahwa mereka telah memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis membacakan putusan jika Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
“Ini terkait dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System,” ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Oleh sebab itu, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.