Terungkap! Pemkot Malang Percepat Perwali Demi Bantuan Rp50 Juta per RT Jalan 2026
Pemerintah Kota Malang kebut penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk program Bantuan Rp50 Juta per RT, memastikan skema tematik ini siap terealisasi pada 2026 dan menjawab kebutuhan warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan teknis pelaksanaan program Bantuan Rp50 Juta per RT. Langkah strategis ini diambil guna memastikan program tersebut dapat berjalan sesuai target pada tahun 2026 mendatang. Proses percepatan ini menjadi prioritas mengingat pentingnya program bagi pembangunan partisipatif di tingkat Rukun Tetangga.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, menjelaskan bahwa program Bantuan Rp50 Juta per RT ini mengusung konsep tematik. Konsep ini memungkinkan setiap RT mengusulkan program yang relevan dengan kebutuhan spesifik wilayahnya. “Kami kejar supaya bisa masuk di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2026,” kata Dwi Rahayu di Kota Malang, Jawa Timur.
Saat ini, draf Perwali yang mengatur dana Bantuan Rp50 Juta per RT telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk proses registrasi. Setelah tahapan ini selesai, regulasi yang memuat detail teknis pelaksanaan program akan segera diterbitkan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Mekanisme Partisipatif dan Integrasi Program
Program Bantuan Rp50 Juta per RT dirancang dengan mekanisme partisipatif yang kuat, di mana pengusulan program dilakukan melalui wadah seperti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) reguler. Pendekatan ini memastikan bahwa usulan yang diajukan benar-benar mencerminkan persoalan paling krusial di sebuah wilayah. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat terserap maksimal dan memberikan dampak nyata bagi warga.
Dwi Rahayu memberikan contoh konkret mengenai konsep tematik ini. “Kalau di Sawojajar sering banjir, di RT-nya mengusulkan untuk mengatasi banjir. Jadi sesuai kebutuhan,” ucapnya. Hal ini menunjukkan fleksibilitas program dalam menanggapi isu-isu lokal yang beragam, mulai dari infrastruktur hingga masalah sosial lainnya. Integrasi program ini ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) juga dimungkinkan, memperkuat sinergi antarlembaga pemerintah.
Penyusunan Perwali yang cepat ini juga bertujuan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif dan efisien. Pemkot Malang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari Bantuan Rp50 Juta per RT benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada kendala berarti dalam implementasi program di lapangan.
Wujud Janji Politik dan Prioritas Pembangunan
Program Bantuan Rp50 Juta per RT merupakan salah satu program prioritas yang digagas oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin. Program ini juga menjadi bagian dari janji politik pasangan Wahyu-Ali saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar.
Selain Bantuan Rp50 Juta per RT, ada empat program prioritas lain yang telah berjalan sebagai janji politik Wahyu-Ali. Program-program tersebut meliputi beasiswa pendidikan, seragam sekolah gratis, penyelenggaraan 1.000 event, serta perampungan persoalan perkotaan. Semua inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga Kota Malang secara menyeluruh.
Penting untuk dicatat bahwa penyaluran Bantuan Rp50 Juta per RT tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa program kegiatan. Ini berarti anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Malang akan disesuaikan dengan jumlah dan jenis usulan program dari setiap RT. “Di Kota Malang ada 4.320 RT, kalau nanti yang hanya 4.000 akan disesuaikan,” jelas Dwi Rahayu, menegaskan bahwa alokasi dana akan fleksibel sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Sumber: AntaraNews