Tahukah Anda? Ombudsman Tegaskan Hak Disabilitas dalam Pelayanan Publik, Ini Alasannya!
Ombudsman RI menegaskan hak penyandang disabilitas dalam pelayanan publik, menekankan pentingnya inklusivitas. Simak mengapa kesadaran ini makin penting!
Ombudsman Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, khususnya dalam akses pelayanan publik. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah webinar dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kesadaran serta kapasitas penyelenggara layanan.
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, menyatakan bahwa meskipun ragam disabilitas menjadi tantangan, responsivitas penyelenggara layanan menjadi kunci. Pelatihan ini juga menyoroti peningkatan tren pengaduan terkait disabilitas yang diterima Ombudsman dari tahun 2020 hingga 2024.
Peningkatan tren tersebut tidak hanya mencerminkan kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat akan hak mereka, tetapi juga mengindikasikan masih adanya hambatan signifikan. Oleh karena itu, Ombudsman berupaya keras untuk menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar inklusif bagi semua warga negara.
Komitmen Ombudsman dan Tren Pengaduan Hak Disabilitas
Dalam webinar yang diselenggarakan secara daring pada 2 September lalu, Johanes Widijantoro secara lugas menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik. "Meski ragam disabilitas menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan publik, saat itulah sikap responsif sebagai penyelenggara pelayanan diuji," ujarnya.
Ombudsman mencatat adanya kenaikan tren pengaduan terkait disabilitas dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Fenomena ini menunjukkan dua sisi mata uang: di satu sisi, kesadaran akan hak pelayanan publik di kalangan disabilitas semakin meningkat; di sisi lain, masih banyak hambatan yang perlu diatasi oleh penyedia layanan.
Anggota Ombudsman lainnya, Indraza Marzuki Rais, menambahkan bahwa lembaga ini berkomitmen penuh untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati martabat setiap warga negara. Ombudsman hadir untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang terabaikan, termasuk mereka yang selama ini menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan publik.
Pelatihan yang diikuti 31 peserta dari pusat dan perwakilan Ombudsman ini diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan teknis, tetapi juga menumbuhkan kesadaran mendalam. Pelayanan publik yang ramah disabilitas dianggap sebagai cerminan kemanusiaan, keadilan, dan kualitas demokrasi Indonesia.
Pilar Inklusivitas: SDM dan Sarana Prasarana Aksesibel
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang benar-benar inklusif, Ombudsman menekankan dua pilar utama: sumber daya manusia (SDM) yang memiliki perspektif pelayanan inklusif dan sarana prasarana yang aksesibel bagi semua kalangan. Johanes Widijantoro menegaskan, "Tanpa kedua hal tersebut, inklusi hanya berhenti di atas kertas."
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Eka Prastama Widiyanta, menyambut baik inisiatif Ombudsman dan berharap penyandang disabilitas dapat memanfaatkan keberadaan lembaga ini untuk menyampaikan pengaduan. Senada, Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Revita Alvi, menekankan bahwa pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas harus dilihat sebagai layanan standar.
Pengalaman dari negara lain juga menjadi pembelajaran. Acting Senior Assistant Ombudsman of Commonwealth, Belinda Meekin, berbagi praktik baik dari Australia. Ombudsman Australia menyediakan beragam media informasi untuk berbagai ragam disabilitas, fleksibilitas dalam menerima pengaduan, kantor yang mudah diakses, serta SDM yang terlatih khusus.
Indraza Marzuki Rais mengakui bahwa tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah disabilitas masih besar. Namun, ia optimis bahwa melalui pelatihan ini, benih perubahan telah ditanamkan, menuju budaya kerja yang tidak hanya taat aturan tetapi juga berhati nurani.
Sumber: AntaraNews