Tahukah Anda? Kepgub Aceh Baru Permudah Reparasi Korban HAM Aceh, Tinggalkan Skema Bansos!
Gubernur Aceh telah mengeluarkan Kepgub yang revolusioner, mempermudah proses reparasi korban HAM Aceh masa lalu. Skema bantuan sosial kini diganti dengan pendekatan berkelanjutan, bagaimana dampaknya bagi ribuan korban?
Banda Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh baru-baru ini menyatakan bahwa langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeluarkan keputusan gubernur (Kepgub) tentang pedoman pelaksanaan reparasi sangat positif. Keputusan ini secara signifikan mempermudah upaya KKR dalam merealisasi pemulihan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di wilayah tersebut. Kepgub ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan korban yang menantikan keadilan dan pemulihan.
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025, yang ditandatangani pada 29 September 2025, menjadi landasan hukum baru yang krusial. Regulasi ini secara spesifik mengatur pedoman pelaksanaan reparasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Kehadiran Kepgub ini memberikan kejelasan dan arah yang terstruktur bagi proses reparasi ke depan, menjawab berbagai persoalan teknis yang selama ini menjadi kendala.
Dengan adanya Kepgub ini, KKR Aceh kini memiliki pedoman yang jelas untuk melaksanakan reparasi bagi 5.155 korban pelanggaran HAM yang telah diambil pernyataannya. Langkah ini juga mengamanatkan koordinasi yang lebih erat dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA), memastikan bahwa proses pemulihan dapat berjalan secara komprehensif dan efektif. Ini adalah tonggak penting dalam upaya pemenuhan hak-hak korban di Aceh.
Transformasi Skema Reparasi Korban HAM Aceh
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 menandai perubahan fundamental dalam pendekatan reparasi bagi korban pelanggaran HAM. Kepgub ini secara eksplisit mengatur bahwa KKR Aceh tidak lagi menggunakan skema bantuan sosial (bansos) dalam proses pemulihan. Sebelumnya, skema bansos sempat menuai kritik karena dianggap tidak identik dengan reparasi yang komprehensif.
Ketua KKR Aceh, Mastur Yahya, menegaskan bahwa Kepgub ini sangat positif karena beberapa persoalan teknis sudah dicantumkan di dalamnya. "Kepgub ini sangat positif bagi korban, karena beberapa persoalan teknis sudah dicantumkan disini, termasuk langkah koordinasi dengan BRA (Badan Reintegrasi Aceh)," kata Mastur Yahya. Perubahan ini mencerminkan komitmen untuk memberikan pemulihan yang lebih bermartabat dan berkelanjutan.
Dengan adanya Kepgub ini, KKR Aceh tidak harus lagi melakukan reparasi dengan skema pemberian bantuan sosial. "Dengan Kepgub ini, kita tidak lagi menggunakan skema bansos, waktu itu banyak masukan dari masyarakat termasuk korban bahwa bansos itu tidak identik dengan reparasi," ujarnya. Skema baru ini berfokus pada pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial yang berkelanjutan.
Yuliati, Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, menambahkan bahwa prinsip pemenuhan hak adalah berkelanjutan dan dapat diakses dalam situasi apapun. Korban berhak mendapatkan pemenuhan haknya, terlepas dari status ekonomi atau kondisi kesehatan mereka. Kepgub ini memungkinkan reparasi dilakukan dengan skema pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial berkelanjutan, yang lebih holistik.
Peran KKR Aceh dan Koordinasi Strategis dengan BRA
Dengan adanya Kepgub Aceh yang baru, KKR Aceh kini memiliki pedoman yang kuat dalam melaksanakan reparasi. Pedoman ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan tujuan pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu. KKR Aceh tidak lagi perlu berpegangan pada skema bantuan sosial yang bersifat sementara.
Keputusan Gubernur Aceh ini juga mengamanatkan koordinasi yang erat dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Koordinasi ini sangat penting karena sesuai ketentuan, BRA memiliki tugas untuk melaksanakan rekomendasi reparasi mendesak dari KKR Aceh. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan.
Mastur Yahya menjelaskan, "Sesuai tugas BRA, salah satunya melaksanakan rekomendasi KKR Aceh. Dengan ketentuan ini, KKR menyediakan data, draf pedoman pelaksanaan. Selanjutnya, tanggung jawab monitoring dan menagih sampai Kepgub terlaksana secara komprehensif." Pembagian tugas ini memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan reparasi.
Hingga saat ini, KKR Aceh telah berhasil mengambil pernyataan dari 5.155 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, dengan 1.200 kasus lainnya masih dalam proses analisis. KKR Aceh sebelumnya telah melaksanakan reparasi mendesak kepada 235 korban dari 242 yang direkomendasikan kepada Gubernur Aceh melalui BRA pada tahun 2022, yang kala itu diberikan dalam bentuk bansos uang tunai. Kini, pendekatan ini akan berubah menjadi sistem yang lebih berkelanjutan dan komprehensif.
Sumber: AntaraNews