Sekjen Curhat Website DPR Ribuan Kali Jadi Bulan-Bulanan Hacker
Karena serangan itulah, DPR memutuskan untuk mematikan terlebih dahulu serangan hacker tersebut.
Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengatakan, jika situs milik DPR RI sering mendapat percobaan penyerangan. Hal itu lah yang membuat website DPR kerap kali dimatikan.
"Jadi sering sekali, sangat sering, ratusan kali, bahkan ribuan kali, website DPR itu selalu ada upaya penyerangan-penyerangan," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Karena serangan itulah, DPR memutuskan untuk mematikan terlebih dahulu serangan hacker tersebut. Otomatis, websitenya tak bisa diakses oleh publik.
"Itu di-hack banyak sekali. Pada saat di-hack itu, kalau yang sudah banyak pada tingkat tinggi grafiknya, pilihan kami harus dimatikan. Kalau tidak dimatikan, kalau serangan itu berhasil masuk ke dalam itu, itu akan semua merusak semua sistem yang ada kami ini," sambungnya.
Mengelola Mitra
Indra menjelaskan, untuk mengelola website tersebut bekerjasama atau bermitra dengan pihak terkait. Lalu, sebelum mematikan website itu pihaknya lebih dulu melakukan konsultasi.
"Kami ini bermitra dalam pengelolaan website DPR ini, bermitra dengan BSSN dan bermitra dengan Bareskrim Polri, yang juga membantu kami," jelasnya.
Teranyar, situs DPR RI sempat mengalami down pada malam kemarin. Hal itu menurutnya karena berdasarkan faktor teknis.
“Memang sistem ini sering kali bukan sering kali, beberapa kali ada hal-hal yang tidak bisa kita duga terjadi shutdown dan itu menjadi tanggung jawab kami. Sehingga tadi malam saya langsung menjawab pimpinan Komisi III itu terjadi karena faktor teknis," pungkasnya.
Download RUU KUHAP
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelaskan terkait cara mendownload dokumen atau draft RUU KUHAP. Hal ini disampaikan oleh Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Awalnya, Habiburokhman lebih dulu menyampaikan, soal dokumen tersebut sudah diunggah sejak 18 Februari 2025 lalu di website dpr.go.id.
"Lalu beberapa minggu kemudian, kalau enggak salah seminggu atau dua minggu, disini ada RDPU, dimana disepakati pasal penghinaan Presiden bisa direstoratif justice," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
"Kami kembali mengunggah dokumen tersebut. Dokumen tersebut selalu ada dan selalu bisa diunggah, diunduh dari, apa namanya, websitenya DPR," sambungnya.