Tahukah Anda, Promosi Judi Online di Medsos Bisa Dipidana 10 Tahun? Akun Instagram DPRD Kota Serang Diretas Promosikan Judi

Akun resmi Instagram DPRD Kota Serang diretas dan mengunggah promosi judi online, memicu kegaduhan. Pihak DPRD bergerak cepat, namun insiden ini menyoroti bahaya kejahatan siber yang serius.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda, Promosi Judi Online di Medsos Bisa Dipidana 10 Tahun? Akun Instagram DPRD Kota Serang Diretas Promosikan Judi
Akun resmi Instagram DPRD Kota Serang diretas dan mengunggah promosi judi online, memicu kegaduhan. Pihak DPRD bergerak cepat, namun insiden ini menyoroti bahaya kejahatan siber yang serius. (Merdeka.com)

Akun Instagram resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, @dprdkotaserang, diduga kuat menjadi korban peretasan. Insiden ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 23.50 WIB dan langsung memicu kegaduhan di media sosial.

Peretas menggunakan akun tersebut untuk mengunggah tiga video yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi online. Konten promosi ini mencakup panduan mulai dari cara mendaftar hingga proses penarikan dana, menunjukkan modus operandi yang terencana.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, segera mengonfirmasi insiden ini pada Senin (15/9). Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh konten ilegal tersebut.

Kronologi Peretasan dan Reaksi Cepat DPRD

Insiden peretasan akun Instagram @dprdkotaserang terjadi pada Minggu malam, 14 September, sekitar pukul 23.50 WIB. Unggahan tersebut menampilkan tiga video yang secara eksplisit mempromosikan situs judi online, memberikan petunjuk lengkap mulai dari registrasi hingga penarikan dana.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, dengan cepat memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. "Atas kejadian ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Serang atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," ujarnya.

Pihak DPRD Kota Serang tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah responsif. Mereka telah berupaya mengamankan akun yang diretas tersebut dan melaporkan insiden peretasan ini kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Muji Rohman juga menegaskan bahwa DPRD Kota Serang tidak pernah dan tidak akan pernah mendukung praktik judi online. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh konten ilegal yang disebarkan melalui akun yang diretas tersebut.

Ancaman Hukum Promosi Judi Online di Media Sosial

Promosi judi online, termasuk melalui media sosial, merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Tindakan ini secara jelas diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online dan segala bentuk promosinya.

Insiden peretasan akun Instagram DPRD Kota Serang ini menjadi pengingat penting akan bahaya kejahatan siber dan pentingnya keamanan digital. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap konten promosi judi online dan melaporkan aktivitas ilegal semacam itu kepada pihak berwajib.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi