Polda Banten menduga pimpinan DPRD Kabupaten Lebak mengetahui penculikan hingga pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Pada Sabtu (18/7/2026), aktivis di Lebak itu didatangi sejumlah orang sebelum dibawa ke rumah pimpinan DPRD Kabupaten Lebak.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea pada Rabu (22/07/2026). Ia memaparkan rangkaian langkah penyidikan yang telah diambil terhadap kasus penculikan aktivis tersebut.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, visum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (22/07/2026).
Advertisement
Kronologi Aktivis Lebak Diculik dan Dibawa ke Rumah Pimpinan DPRD
Polda Banten menduga pimpinan DPRD Kabupaten Lebak mengetahui peristiwa yang menimpa Uun. Dugaan ini berkaitan dengan rangkaian kejadian pada hari peristiwa.
Pada Sabtu (18/7/2026), korban disebut didatangi sejumlah orang dan kemudian dibawa ke rumah pimpinan DPRD Kabupaten Lebak.
Kedatangan Uun ke rumah pimpinan DPRD tersebut untuk meminta maaf.
Advertisement
Satu Tersangka AS Ditangkap, Lainnya Diburu
Saat ini, penyidik telah mengamankan satu orang terduga pelaku penculikan dan pengeroyokan berinisial AS. Penangkapan AS menjadi bagian dari upaya pengungkapan jaringan pelaku.
"Mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Selain menangkap AS, Polda Banten juga masih mengejar terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan pengeroyokan terhadap Uun.
Advertisement
Barang Bukti Disita, Polda Tegaskan Tidak Ada Ruang Untuk Premanisme
Dari penangkapan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa video kejadian pengeroyokan, celana hingga dua unit smartphone.
Polda Banten menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan, meski diduga ada tokoh lokal di Kabupaten Lebak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten," jelasnya.
"Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.