Sorot
{{caption}}
Daftar Hoaks Pembagian Bantuan Mencatut Tokoh Terkenal, Awas Penipuan Makin Canggih

{{caption}}
Penyebab IHSG Anjlok 3,54% Hari Ini 21 Mei 2026

{{caption}}
PlayStation 5 Pro Masuk Indonesia, Harganya Bikin Mikir Dua Kali

{{caption}}
Prabowo Depan Puan di DPR Pilu Hati Saya, Kadang PDIP Kritiknya Keras Banget

{{caption}}
Perintah Prabowo ke Purbaya Ganti Pemimpin Bea Cukai Jika Tak Becus Kerja!

{{caption}}
Perintah Terakhir untuk Masinis KA Argo Anggrek Sebelum Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

Topik Terkait
{{caption}}
Putusan MK Syarat Pimpinan KPK: Jabatan Cukup Nonaktif, Tidak Perlu Lepas Permanen

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil syarat pimpinan KPK. Putusan ini mengubah makna "melepas" menjadi "nonaktif dari" jabatan struktural dan profesi.

{{caption}}
Bahlil Nilai Sinergi Polri dan Kejaksaan Berikan Dampak Positif bagi ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Polri dan kejaksaan yang masih aktif dalam posisi strategis di kementeriannya.

{{caption}}
Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi Sudah Isi Jabatan Sipil

Putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

{{caption}}
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

{{caption}}
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

{{caption}}
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

{{caption}}
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

{{caption}}
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

{{caption}}
Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Integritas Kejaksaan Sigi dalam Penegakan Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Kejaksaan Negeri Sigi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, sekaligus meresmikan gedung baru Kejari Sigi.

{{caption}}
Kejati NTB Persilakan Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Melapor ke Pusat

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempersilakan tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB untuk melapor ke berbagai lembaga pusat, menegaskan proses hukum tetap berjalan dan akan dibuktikan di persidangan.

{{caption}}
Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Kena Sanksi Berat di 2025

Dari total 72 pegawai, sebanyak 20 orang telah diberhentikan secara tidak hormat.

{{caption}}
Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Rp7,4 Triliun untuk Tahun 2026, Ada Potensi Operasional Lumpuh Jika Tak Ditambah

Burhanuddin mengaku keterbatasan anggaran tersebut sangat mengkhawatirkan.

{{caption}}
KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman dalam Kasus Suap Ade Kuswara

KPK Panggil Eddy Sumarman, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang, yang bermula dari OTT KPK pada Desember 2025.

{{caption}}
Mutasi Kejaksaan Agung: 43 Kepala Kejaksaan Negeri Berganti Posisi

Kejaksaan Agung menggelar mutasi besar-besaran dengan mengganti 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia, bertujuan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan penegakan hukum.

{{caption}}
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, PKS Minta Pemerintah Jelaskan Kesiapan Infrastruktur di IKN

Keputusan MK sangat relevan karena Jakarta masih memiliki peran penting sebagai ibu kota negara.

{{caption}}
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, PDIP Sarankan Wapres Gibran Berkantor di IKN

PDI Perjuangan menyarankan Wapres Gibran berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir. PDI Perjuangan mencontohkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

{{caption}}
Jakarta Ibu Kota Sah RI Hingga Keppres IKN Diterbitkan, Ini Penjelasan Pakar

Pakar hukum tata negara menegaskan Jakarta Ibu Kota Sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN diterbitkan, memastikan kepastian hukum.

{{caption}}
Keppres IKN Belum Terbit, MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Keppres belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah terbit dan menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

{{caption}}
Hakim MK Minta Pemohon Rapikan Gugatan Uji Materiil UU Perkawinan

Mahkamah Konstitusi meminta pemohon Nico Indra Sakti merapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 karena dinilai kurang jelas dan sulit dipahami, terutama terkait tafsir perikatan dan perjanjian.

{{caption}}
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu dari DPR, Bahasan Mendesak Menjelang 2029

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menanti draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung di DPR RI, mengingat urgensi pembahasan menjelang Pemilu 2029.