Wacana Revisi UU Pemilu, Caleg Perempuan Diusulkan Harus Nomor Urut Pertama
Saat ini sejatinya sudah ada sistem afirmasi keterwakilan perempuan yang mengacu pada kuota minimal 30 persen dalam daftar calon.
Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti mengusulkan agar calon legislatif (caleg) perempuan diusulkan harus berada di urutan nomor satu.
Delia menilai hal tersebut, dimaksudkan agar tingkat keterpilihan caleg perempuan semakin banyak.
Hal itu disampaikan Delia, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada di Komisi II DPR, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
"Kita bisa mendorong sebetulnya berkaitan dengan ketentuan posisi nomor urut 1 di 30 persen daerah pemilihan untuk perempuan," kata Delia.
Mengakselerasi Kesetaraan Gender
Delia mengatakan, formula itu dimaksudkan untuk mengakselerasi kesetaraan gender di legislatif. Sebab, berdasarkan kajian, 70 persen caleg terpilih karena berada di urutan pertama.
"Karena studi kami di Puskapol mayoritas hampir 70 persen yang terpilih itu adalah nomor urut 1. Meksipun di sistem proporsional terbuka, itu setiap orang bisa dipilih, nomor urut 10 pun bisa terpilih. Tetapi nyatanya studi kami menunjukkan Lebih dari 50 persen yang terpilih adalah nomor urut 1," jelas dia.
Dia menjelaskan, saat ini sejatinya sudah ada sistem afirmasi keterwakilan perempuan yang mengacu pada kuota minimal 30 persen dalam daftar calon. Namun, penerapan sistem zipper atau penyusunan daftar caleg secara selang-seling antara laki-laki dan perempuan belum berjalan maksimal.
"Sekarang kan zipper sistemnya tidak murni yah. Diantara 3 ada 1 perempuan. Kalau zipper sistem murni itu di antara 2 calon ada 1 perempuan," tutup Delia.